Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Penyelesaian Hukum Terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Anak Melalui Upaya Restorative Justice Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Widia Magdewijaya NIM. (2014) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Permasalahan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat di Indonesia seiring dengan kemajuan jaman membuat tidak hanya orang dewasa saja yang bisa melanggar nilai-nilai dan norma yang ada dimasyarakat terutama norma hukum, seseorang yang terkategori masih anak-anak juga bisa melakukan pelanggaran terhadap norma hukum baik secara sadar maupun tidak sadar. Perbuatan pelanggaran norma, baik norma hukum maupun norma sosial yang dilakukan oleh anak-anak disebut dengan kenakalan anak (juvenile delinquency). Penyelesaian hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak salah satunya yaitu melalui upaya restorative justice yang mana penyelesaian perkara tindak pidana tersebut dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah efektifitas penerapan restorative justice terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan bentuk pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum dalam konsep restorative justice. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah secara yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dilakukan dengan norma-norma hukum yang merupakan patokan untuk bertingkah laku atau melakukan perbuatan yang pantas ditunjang dengan alat pengumpulan data berupa observasi dalam bentuk catatan lapangan atau catatan berkala dan interview dengan menggunakan directive interview atau pedoman wawancara terstruktur. Belum efektifnya upaya restorative justice diterapkan pada penyelesaian kasus tindak pidana yang dilakukan anak dikarenakan masih banyaknya pemikiran bahwa anak yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya juga secara pidana yakni dengan pidana penjara, padahal sanksi penjara sejauh ini tidak selalu berhasil memberi efek jera pada diri anak-anak. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dilakukan oleh anak yang berkonflik dengan hukum dalam konsep restorative justice, yaitu: Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian; Rehabilitasi medis dan psikososial yaitu berupa terapi di rumah sakit jiwa, terapi akibat penyalahgunaan alkohol, dan terapi lainnya yang dibutuhkan oleh anak; Penyerahan kembali kepada orang tua/wali, hal tersebut dilakukan untuk mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak; Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS); Pelayanan masyarakat, hal ini dimaksud untuk mendidik anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan masyarakat yang positif.
Ringkasan Alternatif
In line with the social development, violations against the social and legal norms in Indonesia are committed not only by adults but also by children consciously or unconsciously. These are what we call as juvenile delinquency. Legal resolution over crimes committed by children can be done through the efforts of restorative justice, in which the resolution involves the offenders, victims, perpetrator/victimÂ’s family, and other relevant parties to work together to find a fair settlement with an emphasis to recover to the initial state, and without retaliation. This has been stipulated in Undang-Undang No. 11 Year 2012 on the Child Criminal Justice System. The problem this research is whether or not the implementation of restorative justice for the crimes committed by children and legal liability of the children committing crimes in the concept of restorative justice are effective. This research used a normative juridical method, a research on the principles of law by reviewing the legal norms as the foundation for right behaviors or actions. The data were obtained through observations in the form of field notes or periodic records and interviews by using directive interviews or structured interview guide. The implementation of restorative justice in efforts to resolve the criminal cases committed by children was still ineffective. This was due to the common assumptions that child criminals should be imprisoned despite the fact that imprisonemnet has not always been successful to give a deterrent effect on the children committing crimes. The form of legal liability for those children can be done through the concept of restorative justice, i.e.: Resolution with or without compensation; Medical and psychosocial rehabilitation in the form of therapy in a mental hospital and other therapies needed by the children in the case of alcohol abuse; Handing the children back to the parents/guardian for the shake of the children betterment in the future; Participation in education or training conducted by the Social Welfare Agency (LPKS); and Community service, intended to educate children to increase their concerns for community activities.
Sumber