Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PERANAN KETUA BADAN USAHA MILIK DESA DALAM
PELAKSANAAN OTONOMI DESA
(Studi Kasus Di Desa Gendereh Kecamatan Buah Dua Kabupaten Sumedang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999)
TANTO KARDIMANTO (2005) | Skripsi | Ilmu Pemerintahan , Ilmu Pemerintahan
Bagikan
Ringkasan
Desa sebagai pemerintahan terbawah merupakan pondasi dalam pembangunan sehingga perekonomian masyarakat Desa harus kokoh dalam menghadapi tantangan dalam pembangunan. Otonomi Desa menjadi media untuk mewujudkan kemandirian Desa dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan ketua Badan Usaha Milik Desa dalam pelaksanaan otonomi Desa. Metode dalam penelitian menggunakan metode deskriptif. Teknik pengolahan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan studi pustaka.
Potensi alam Desa Gendereh merupakan menjadi aset berharga untuk dijadikan sumber Pendapatan Asli Desa. Badan Usaha Milik Desa Wana Tandang menjadi pengelola potensi alam tersebut. Pelaksanaan pengelolaan lahan oleh Badan Usaha Milik Desa Wana Tandang dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan Desa Gendereh.
Desa Gendereh mendirikan Badan Usaha Milik Desa merupakan implementasi dari otonomi Desa. Selain pendirian badan usaha juga terdapat bidang pelaksanaan otonomi Desa yang diimplementasikan seperti penetapan Perdes, penetapan APBD, kerjasama antar Desa, penetapan pengolahan potensi Desa, penetapan perangkat Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Ketua Badan Usaha Milik Desa Wana Tandang berperan dalam menentukan kebijakan-kebijakan. Kebijakan yang diambil oleh ketua Badan Usaha Milik Desa Wana Tandang telah memberikan peningkatan Pendapatan asli Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa Gendereh.
Ringkasan Alternatif
Desa sebagai pemerintahan terbawah merupakan pondasi dalam pembangunan sehingga perekonomian masyarakat Desa harus kokoh dalam menghadapi tantangan dalam pembangunan. Otonomi Desa menjadi media untuk mewujudkan kemandirian Desa dalam mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan ketua Badan Usaha Milik Desa dalam pelaksanaan otonomi Desa. Metode dalam penelitian menggunakan metode deskriptif. Teknik pengolahan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan studi pustaka.
Potensi alam Desa Gendereh merupakan menjadi aset berharga untuk dijadikan sumber Pendapatan Asli Desa. Badan Usaha Milik Desa Wana Tandang menjadi pengelola potensi alam tersebut. Pelaksanaan pengelolaan lahan oleh Badan Usaha Milik Desa Wana Tandang dilakukan dengan melibatkan masyarakat. Pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan Desa Gendereh.
Desa Gendereh mendirikan Badan Usaha Milik Desa merupakan implementasi dari otonomi Desa. Selain pendirian badan usaha juga terdapat bidang pelaksanaan otonomi Desa yang diimplementasikan seperti penetapan Perdes, penetapan APBD, kerjasama antar Desa, penetapan pengolahan potensi Desa, penetapan perangkat Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Ketua Badan Usaha Milik Desa Wana Tandang berperan dalam menentukan kebijakan-kebijakan. Kebijakan yang diambil oleh ketua Badan Usaha Milik Desa Wana Tandang telah memberikan peningkatan Pendapatan asli Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa Gendereh.