Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PULAU SIPADAN - LIGITAN ANTARA INDONESIA -MALAYSIA (I997-2002)
FRANSISCA DWI AMELIA (2009) | Skripsi | Hubungan Internasional
Bagikan
Ringkasan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Mahkamah Internasional
dalam Penyelesaian sengketa Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia-Malaysia yang
berlangsung pada tahun 1997 sampai dengan 2002.
Sengketa Pulau Sipadan-Ligitan telah ada sejak tahun 1969, sengketa tersebut
diperebutkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia. Dimana kedua belah
pihak satu sama lain saling mengklaim bahwa kedua pulau tersebut adalah milik mereka.
Dan sengketa ini akhirnya dibawa menuju sidang Mahkamah Internasional atau
International Court of Justice, yang berlangsung pada tanggal 31 Mei 1997.
Dalam memperoleh data yang berhubungan dengan penelitian ini, peneliti
menggunakan metode penelitian deskriftif analisis yaitu metode yang bertujuan
menggambarkan fakta-fakta yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dan metode
historis yaitu pendekatan yang dilakukan untuk melihat dan meneliti masa lampau
tentang kaitannya dengan masa sekarang. Data-data yang diperoleh kemudian diolah dan
disusun agar bisa menjelaskan fenomena dari masalah yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan peranan Mahkamh Internasional dalam
penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di antara Indonesia-Malaysia, dengan
berdasarkan bukti effectivites yang dimiliki dari masing-masing negara., guna mencari
siapa di antara Indonesia dan Malaysia yang berhak atas kedaulatan Pulau Sipadan dan
Ligitan. Dan Mahkamah Internasional memberiukan kedaulatan Pulau Sipadan dan
Ligitan kepada Malaysia.
Mahkamah Internasional berperan dalam penyelesaian sengketa Pulau
Sipadan dan Ligitan di antara Indonesia dan Malaysia yang dimenangkan oleh pihak
Malaysia, yang berdampak baik terhadap adanya hubungan bilateral di antara Indonesia
dan Malaysia secara harmonis.
Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian ini menyatakan bahwa
Mahkamah Internasional pada tanggal 17 Desember 2002 memberikan kedaulatan Pulau
Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia, karena Malaysi memiliki dalil effectivites yang
lebih kuat daripada Indonesia.
Ringkasan Alternatif
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Mahkamah Internasional
dalam Penyelesaian sengketa Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia-Malaysia yang
berlangsung pada tahun 1997 sampai dengan 2002.
Sengketa Pulau Sipadan-Ligitan telah ada sejak tahun 1969, sengketa tersebut
diperebutkan oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia. Dimana kedua belah
pihak satu sama lain saling mengklaim bahwa kedua pulau tersebut adalah milik mereka.
Dan sengketa ini akhirnya dibawa menuju sidang Mahkamah Internasional atau
International Court of Justice, yang berlangsung pada tanggal 31 Mei 1997.
Dalam memperoleh data yang berhubungan dengan penelitian ini, peneliti
menggunakan metode penelitian deskriftif analisis yaitu metode yang bertujuan
menggambarkan fakta-fakta yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dan metode
historis yaitu pendekatan yang dilakukan untuk melihat dan meneliti masa lampau
tentang kaitannya dengan masa sekarang. Data-data yang diperoleh kemudian diolah dan
disusun agar bisa menjelaskan fenomena dari masalah yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan peranan Mahkamh Internasional dalam
penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan di antara Indonesia-Malaysia, dengan
berdasarkan bukti effectivites yang dimiliki dari masing-masing negara., guna mencari
siapa di antara Indonesia dan Malaysia yang berhak atas kedaulatan Pulau Sipadan dan
Ligitan. Dan Mahkamah Internasional memberiukan kedaulatan Pulau Sipadan dan
Ligitan kepada Malaysia.
Mahkamah Internasional berperan dalam penyelesaian sengketa Pulau
Sipadan dan Ligitan di antara Indonesia dan Malaysia yang dimenangkan oleh pihak
Malaysia, yang berdampak baik terhadap adanya hubungan bilateral di antara Indonesia
dan Malaysia secara harmonis.
Kesimpulan yang didapat dari hasil penelitian ini menyatakan bahwa
Mahkamah Internasional pada tanggal 17 Desember 2002 memberikan kedaulatan Pulau
Sipadan dan Ligitan kepada Malaysia, karena Malaysi memiliki dalil effectivites yang
lebih kuat daripada Indonesia.