Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
“ PERANAN PEMERIKSAAN PAJAK DALAM MENUNJANG PENGENDALIAN INTERN PAJAK PENGHASILAN ( PPh 21 ) “
( Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Karees Bandung )
MEILANY CHANDRA DEWI (2006) | Skripsi | Akuntansi , Akuntansi , Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Sistem Perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment, dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajaknya yang terutang. Untuk mengantisipasi kecurangan atau kemungkinan terjadinya kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi negara, maka Kantor Pelayanan Pajak harus dapat merumuskan suatu Pemeriksaan Pajak guna terciptanya prosedur pemungutan yang baik. Oleh karena itu, diperlukan Pemeriksaan Pajak yang memadai dalam menunjang Pengendalian Intern Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berdasarkan uraian diatas, penulis melakukan penelitian dengan judul: “PERANAN PEMERIKSAAN PAJAK DALAM MENUNJANG PENGENDALIAN INTERN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ( Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees ).”
Untuk mengetahui seberapa besar Peranan Pemeriksaan Pajak terhadap Pengendalian Intern Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, penulis melakukan penelitian Survey yang meliputi metode Verifikasi Kuantitatif. Kegiatan yang dilakukan meliputi penyebaran angket dan wawancara langsung dengan pihak yang bersangkutan dengan topik yang sedang penulis teliti. Dari Pengisian angket oleh responden, penulis menarik kesimpulan bahwa ada hubungan positif antara Pemeriksaan Pajak dengan Pengendalian Intern Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berdasarkan hasil peneliitian yang telah dilakukan, penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa “Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak yang ada pada Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees Cukup Berperan Dalam Menunjang Pengendalian Intern Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ringkasan Alternatif
Sistem Perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment, dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajaknya yang terutang. Untuk mengantisipasi kecurangan atau kemungkinan terjadinya kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi negara, maka Kantor Pelayanan Pajak harus dapat merumuskan suatu Pemeriksaan Pajak guna terciptanya prosedur pemungutan yang baik. Oleh karena itu, diperlukan Pemeriksaan Pajak yang memadai dalam menunjang Pengendalian Intern Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berdasarkan uraian diatas, penulis melakukan penelitian dengan judul: “PERANAN PEMERIKSAAN PAJAK DALAM MENUNJANG PENGENDALIAN INTERN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 ( Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees ).”
Untuk mengetahui seberapa besar Peranan Pemeriksaan Pajak terhadap Pengendalian Intern Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, penulis melakukan penelitian Survey yang meliputi metode Verifikasi Kuantitatif. Kegiatan yang dilakukan meliputi penyebaran angket dan wawancara langsung dengan pihak yang bersangkutan dengan topik yang sedang penulis teliti. Dari Pengisian angket oleh responden, penulis menarik kesimpulan bahwa ada hubungan positif antara Pemeriksaan Pajak dengan Pengendalian Intern Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berdasarkan hasil peneliitian yang telah dilakukan, penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa “Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak yang ada pada Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees Cukup Berperan Dalam Menunjang Pengendalian Intern Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.