Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PERANAN TABUNGAN MUDHARABAH DALAM MENINGKATKAN SUMBER DANA PIHAK KETIGA PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH AMANAH RABBANIAH BANJARAN BANDUNG
INWANUDDIN (2007) | Tugas Akhir | -
Bagikan
Ringkasan
Bank Syariah adalah salah satu lembaga keuangan yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali dana tersebut dalam bentuk pembiayaan, dengan system bagi hasil. Dan juga merupakan fasilitator bagi masyarakat muslim khususnya dan non muslim pada umumnya untuk menjalankan muamalah amaliah secara baik yang sesuai dengan kaidah islam dan UUD’45. Tabungan Mudharabah merupakan simpanan dana yang dapat dipinjamkan dan disalaurkan kembali oleh bank kepada user of fund atau dalam istilah bank syariah sering disebut dengan mudharib, dan jika terjadi kehilangan atau perampokan terhadap dana simpanan maka yang bertanggung jawab atas hal tersebut ditanggung sepenuhnya oleh bank. Objek penelitian yang dibahas dalam tugas akhir ini adalah mengenai peranan tabungan mudharabah dalam meningkatkan sumber dana pihak ke-3 pada pt. bank perkreditan rakyat syariah amanah rabbaniah banjaran bandung. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriftif analisis, yaitu suatu bentuk pengumpulan data yang bertujuan menggambarkan, memaparkan suatu keadaan dan prosedurnya, dimana data yang diambil dianalisis kebenarannya. Berdasarkan hasil penelitian, kontribusi tabungan mudharabah terhadap sumber dana pihak ke-3 mengalami perubahan disetiap tahunnya. Pada tahun 2003 dan 2004 kontribusi tabungan mudharabah terhadap sumber dana pihak ke-3 mengalami peningkatan masing-masing sebesar 30,6% dan 32,6%. Akan tetapi pada tahun 2005 dan 2006 kontribusi tabungan mudharabah terhadap sumber dana pihak ke-3 mengalami penurunan masing-masing sebesar 29,8% dan 29,3%. Ini membuktikan bahwa peranan tabungan mudharabah pada pt. bpr syariah amanah rabbaniah pada periode 2003-2006 kurang berperan.
Ringkasan Alternatif
Bank Syariah adalah salah satu lembaga keuangan yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali dana tersebut dalam bentuk pembiayaan, dengan system bagi hasil. Dan juga merupakan fasilitator bagi masyarakat muslim khususnya dan non muslim pada umumnya untuk menjalankan muamalah amaliah secara baik yang sesuai dengan kaidah islam dan UUD’45. Tabungan Mudharabah merupakan simpanan dana yang dapat dipinjamkan dan disalaurkan kembali oleh bank kepada user of fund atau dalam istilah bank syariah sering disebut dengan mudharib, dan jika terjadi kehilangan atau perampokan terhadap dana simpanan maka yang bertanggung jawab atas hal tersebut ditanggung sepenuhnya oleh bank. Objek penelitian yang dibahas dalam tugas akhir ini adalah mengenai peranan tabungan mudharabah dalam meningkatkan sumber dana pihak ke-3 pada pt. bank perkreditan rakyat syariah amanah rabbaniah banjaran bandung. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriftif analisis, yaitu suatu bentuk pengumpulan data yang bertujuan menggambarkan, memaparkan suatu keadaan dan prosedurnya, dimana data yang diambil dianalisis kebenarannya. Berdasarkan hasil penelitian, kontribusi tabungan mudharabah terhadap sumber dana pihak ke-3 mengalami perubahan disetiap tahunnya. Pada tahun 2003 dan 2004 kontribusi tabungan mudharabah terhadap sumber dana pihak ke-3 mengalami peningkatan masing-masing sebesar 30,6% dan 32,6%. Akan tetapi pada tahun 2005 dan 2006 kontribusi tabungan mudharabah terhadap sumber dana pihak ke-3 mengalami penurunan masing-masing sebesar 29,8% dan 29,3%. Ini membuktikan bahwa peranan tabungan mudharabah pada pt. bpr syariah amanah rabbaniah pada periode 2003-2006 kurang berperan.
Sumber