Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PERANAN UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) DALAM PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE (STUDI DI KEPOLISIAN RESORT BONDOWOSO)
Farid Wajdi Muttaqin (2017) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, dalam hukum pidana disebut dengan restorative justice. Dalam pelaksanaan tugasnya, dapat diketahui bahwa PPA telah banyak berhasil menyelesaikan masalah tindak pidana melalui jalur Restorative Justice sehingga hal tersebut menarik minat penulis untuk mengkaji dan peranan PPA khususnya penyelesaian kasus melalui Restorative Justice. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi pendorong bagi penyusun untuk mengkaji, meneliti dan membuat penulisan hukum khususnya tentang keberadaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso dalam menyelesaikan kasus pidana melalui penerapan prinsip Restorative Justice.
Ringkasan Alternatif
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, dalam hukum pidana disebut dengan restorative justice. Dalam pelaksanaan tugasnya, dapat diketahui bahwa PPA telah banyak berhasil menyelesaikan masalah tindak pidana melalui jalur Restorative Justice sehingga hal tersebut menarik minat penulis untuk mengkaji dan peranan PPA khususnya penyelesaian kasus melalui Restorative Justice. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi pendorong bagi penyusun untuk mengkaji, meneliti dan membuat penulisan hukum khususnya tentang keberadaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso dalam menyelesaikan kasus pidana melalui penerapan prinsip Restorative Justice.
Sumber