Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Perencanaan Aset Gudang Milik PT. PLN (Persero) di Jalan Cigondewah Berdasarkan Konsep Sustainable Warehouse
Meike Refanur Artiah (2021) | Skripsi | Manajemen
Bagikan
Ringkasan
PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat memiliki lahan di Jalan Cigondewah, Cigondewah Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung dengan luas lahan sebesar 3.675 m2. Pada lahan tersebut, telah adanya keputusan rencana dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat untuk mendirikan gudang milik PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Jawa Barat. Gudang berisi barang milik PT. PLN (Persero) UP2D Jawa Barat berupa barang baru dan barang yang sudah tidak beroperasi. Penelitian pendahuluan telah dilakukan analisis terhadap kelayakan aset lahan sebagai gudang dengan menggunakan teori Site Analysis (Analisis Tapak) menurut Ouf et al., (2018) yang menganalisis tapak lahan berdasarkan tiga dimensi meliputi data geometris tanah, konten dan data lingkungan alam sekitar, serta konten dan data lingkungan buatan manusia. Berdasarkan hasil analisis, lahan tersebut layak untuk didirikan bangunan gudang. Gudang tersebut dibangun dengan menggunakan konsep sustainable warehouse guna mencapai salah satu misi PT. PLN (Persero) yakni menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan, serta untuk mendukung program Indonesia menuju berkelanjutan atau dikenal sebagai "Sustainable Development Goals (SDGs)". Tujuan proyek ini adalah untuk menghasilkan perencanaan aset gudang milik PT. PLN (Persero) pada lahan di Jalan Cigondewah dan memprakirakan biaya kebutuhan untuk perencanaan aset gudang baru. Proyek ini mengacu pada aspek-aspek terkait perancangan gudang berdasarkan warehouse design menurut Gu et al., (2010) dengan konsep gudang berbasis sustainable warehouse menurut Malinowska et al., (2018) dan penentuan biaya yang dibutuhkan berdasarkan biaya pembangunan menurut Prawoto (2014) serta biaya pengadaan fasilitas dan peralatan yang mengacu pada Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-08/MBU/12/2019 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2018. Selain itu, proyek ini juga didasari oleh peraturan-peraturan lainnya terkait perancangan gudang. Data-data yang digunakan untuk proyek ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang mencakup observasi, wawancara, maupun studi dokumentasi. Luaran dari proyek ini meliputi rancangan aset gudang dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) perancangan gudang.
Ringkasan Alternatif
PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat has land on Jalan Cigondewah, Cigondewah Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung with an area of 3,675 m2. On this land, there has been a decision plan from PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat to establish a warehouse owned by PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Jawa Barat. The warehouse contains goods owned by PT. PLN (Persero) UP2D Jawa Barat in the form of new goods and goods that are no longer in operation. Preliminary research has conducted an analysis of the feasibility of land assets as warehouses using Site Analysis theory according to Ouf et al., (2018) which analyzes landforms based on three dimensions including land geometrical data, content and surrounding of natural data, and then content and surrounding of man-made data. Based on the results of the analysis, the land is feasible to build a warehouse building. The warehouse building use sustainable warehouse concept in order to achieve one of the missions of PT. PLN (Persero), namely carrying out business activities that are environmentally insightful, and then to support Indonesia's program towards sustainability or known as "Sustainable Development Goals (SDGs)". The purpose of this project are to produce a warehouse asset plan belonging to PT. PLN (Persero) on the land on Jalan Cigondewah and estimate the cost requirement for planning new warehouse asset. This project refers to aspects related to warehouse design based on warehouse design according to Gu et al., (2010) with the concept of sustainable warehouse-based according to Malinowska et al., (2018), the determination of costs required is based on development costs according to Prawoto (2014) and the costs of procuring facilities and equipment that refer to the Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-08/MBU/12/2019 and Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2018. In addition, this project is also based on other regulations related to warehouse design. The data used for this project is sourced from primary data and secondary data. The data collection techniques include observation, interviews, and documentation studies. Outputs from this project include the warehouse asset design and the warehouse design cost plan.