Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Perencanaan Pajak Melalui Pemanfaatan Diskon Tarif PPh Final atas Revaluasi Aset Tetap
Devi Lestari (2017) | Tugas Akhir | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Perencanaan pajak merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan menekan seminimal mungkin jumlah yang harus dibayar tanpa melanggar peraturan. Munculnya kebijakan baru Menteri Keuangan Nomor 191 tahun 2015 telah memberi kesempatan bagi para manajer perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak melalui pemanfaatan diskon tarif PPh final atas revaluasi tetap. Dengan melakukan revaluasi aset tetap untuk tujuan perpajakan di tahun 2015 dan 2016, perusahaan akan mendapat perlakuan khusus berupa diskon tarif PPh final sebesar 3% sampai 6%. Kesempatan ini harus dimanfaatkaan dengan segera karena hanya berlaku sampai akhir tahun 2016. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara melakukan perencanaan pajak melalui pemanfaatan diskon tarif PPh final atas revaluasi aset tetap, mengetahui beban pajak yang ditanggung perusahaan jika memanfaatkan diskon tarif dan jika tidak memanfaatkan diskon tarif, serta menghitung besarnya penghematan beban pajak jika melakukan perencanaan pajak melalui pemanfaatan diskon tarif PPh final atas revaluasi aset tetap. Penulis melakukan perhitungan atas seluruh aset tetap untuk membandingkan berapa besar penghematan yang diperoleh perusahaan jika memanfaatkan diskon tarif PPh final atas revaluasi aset tetap. Hasil penelitian tersebut menunjukkan, jika perusahaan memanfaatkan diskon tarif PPh final atas revaluasi aset tetap maka beban pajak yang ditanggung perusahaan hanya berkisar Rp 5.116.060.228 sampai Rp 7.674.090.341. Sedangkan beban pajak yang akan ditanggung perusahaan jika tidak memanfaatkan diskon tarif PPh final adalah sebesar Rp 26.735.340.255. Perusahaan akan mendapat penghematan beban pajak sebesar Rp 19.061.249.914 sampai Rp 21.619.280.027 jika memanfaatkan diskon tarif PPh final dan bila dipersentasikan penghematan yang diperoleh mencapai 55,40% hingga 67,87%. Kata Kunci: Perencanaan Pajak, Diskon Tarif, PPh Final, Revaluasi Aset Tetap
Ringkasan Alternatif
Tax planning is means to meet the tax obligations by pressing the minimum amount to be paid without breaking the rules. The emergence of the new policy of the Minister of Finance No. 191 in 2015 has provided an opportunity for managers of companies for tax planning through the utilization rate discount final income tax on revaluation fixed. By doing the revaluation for tax purposes in 2015 and 2016, the company will receive special treatment of discounts on final income tax rates by 3% to 6%. This opportunity should be use immediately because the only valid until the end of 2016. The aim of this study was to find out how to do tax planning through the utilization rate discount final income tax on revaluation of fixed assets, know the tax burden borne by the company if it utilizes discount rates and otherwise utilizing a discount rate, and calculate the amount of tax expense savings if tax planning through the utilization rate discount final income tax on revaluation of fixed assets. The authors calculated on all fixed assets to compare how much the savings obtained by the company if avail discount final income tax rates on the revaluation of fixed assets. The results of these studies indicate, if companies take advantage of discounts on final income tax rates on revaluation of fixed assets, the tax burden borne by the company is only about Rp 5,116,060,228 to Rp 7,674,090,341. While the tax burden to be borne by the company if it does not take advantage of discounts on final income tax rate is Rp 26,735,340,255. The company will receive tax expense savings of Rp 19,061,249,914 to Rp 21,619,280,027 if avail discount and the final income tax rates were presented when the savings reached 55.40% to 67.87%. Keywords: Tax Planning, Rates Discounts, Final Income Tax, Fixed Asset Revaluation