Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Perlakuan Akuntansi Aset Tetap Tanah dan Peralatan & Mesin Pada Pemerintah Kabuapaten Bandung Barat
Nur Alaniah Fajriani (2017) | Skripsi | Akuntansi , Manajemen
Bagikan
Ringkasan
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat hingga saat ini belum dapat mencapai opini WTP dari BPK. Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh masalah dari aset tetap. Tahun Anggaran 2015 merupakan tahun pertama digunakannya akuntansi berbasis akrual. Hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2015 mendapatkan temuan yang salah satunya bersangkutan dengan perlakuan akuntansi aset tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlakuan akuntansi aset tetap Tanah dan Peralatan dan Mesin pada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta mengetahui apakah sudah ada kesesuaian dalam pelaksanaannya dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 Lampiran II.08 PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan metode analisis deskriptif. Data yang dikumpulkan berupa hasil wawancara dan dokumentasi selanjutnya dianalisis kesesuaiannya dengan membandingkannya terhadap PP Nomor 71 Tahun 2010 Lampiran II.08 PSAP 07 yang didukung dengan Buletin Teknis Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa seluruh perlakuan akuntansi aset tetap untuk Tanah serta Peralatan dan Mesin pada tahun 2015 sudah sesuai, hanya saja pada penilaian awal aset tetap masih terdapat ketidaksesuaian dengan PSAP 07 dalam menentukan harga perolehan. Kata Kunci: Aset Tetap, Perlakuan Akuntansi Aset Tetap, PSAP 07.
Ringkasan Alternatif
The Government of Kabupaten Bandung Barat until now has not been able to reach the opinion of WTP from BPK. It caused by many problems, which one of them is the fixed assets problem. The Fiscal Year 2015 was the first year of the use of accrual-based accounting. The results of BPK audit on the Local Government Financial Statement of Kabupaten Bandung Barat of Fiscal Year 2015 obtained findings which one of them concerned with the accounting treatment of fixed assets. This study aims to find out how the accounting of fixed assets deal with Land and Equipment and Machinery at the Government of Kabupaten Bandung Barat and to know whether there has been conformity in its implementation with Government Regulation No. 71 of 2010 Attachment II.08 PSAP 07 on Accounting for Fixed Assets. The research method used descriptive analysis method. The data collected in the form of interviews and documentation are further analyzed to comply with PP No. 71 of 2010 Annex II.08 PSAP 07 supported by Technical Bulletin Number 15 on Accounting of Accrual Based Assets. The results of this study indicates that all of the accounting treatment of fixed assets especially of the land and equipment and machinery in the year of 2015 has conform, but in the initial valuation of fixed assets there is non-conformance with PSAP 07 in determining the cost of fixed assets. Keywords: Fixed Asset, The Dealing of Fixed Asset Accounting, PSAP 07.
Sumber