Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Perlindungan Hukum Oleh Polisi Republik Indonesia (POLRI) Terhadap Sanksi Dan Korban Pada Proses Penyidikan Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia JUNCTO Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Sanksi Dan Korban
Iwan Kusnandang NIM. (2016) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Pembahasan tentang suatu kejahatan berkaitan pula dengan pembahasan mengenai korban. Suatu kejahatan akan menimbulkan suatu kerugian yang diderita oleh sasaran kejahatan tersebut, yaitu korban. Kerugian ini juga dapat diderita oleh keluarga korban dan atau masyarakat atau negara. Perlindungan saksi korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sangat sulit untuk dijalankan secara efektif di dalam suatu kerangka nasional yaitu menuju suatu perubahan atau pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia dengan suatu sistem peradilan pidana yang bukan saja adil terhadap tersangka tetapi juga adil bagi saksi dan korban sebagai suatu penegakan hukum yang adil dan memenuhi perlindungan hak asasi manusia. Dengan lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang merupakan tonggak sejarah di Indonesia sebagai terobosan pemerintah Republik Indonesia untuk menghapus segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Pokok permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum oleh penyidik terhadap saksi dan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam proses penyidikan ? dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan saksi dan korban untuk mendapat perlindungan pada penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga? Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran umum menyeluruh dan sistematis mengenai perlindungan hukum terhadap saksi dan korban kasus kekerasan dalam rumah tangga dalam proses penyidikan dan tata cara mendapatkan perlindungan hukum sebagai saksi dan korban dengan metode pendekatan yuridis normatif, yakni selain mempelajari asas-asas hukum positif yang berasal dari bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berkitan dengan dengan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban kasus kekerasan dalam rumah tangga oleh pihak kepolisian pada proses penyidikan terutama proses penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Data yang didapatkan di analisis secara yuridis kualitatif, yaitu melihat keselarasan undang-undang dengan yang terjadi di masyarakat. Hasi dari penelitian ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga pada proses penyidikian oleh pihak kepolisian dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban kekerasan dalam rumah tangga yang diberikan oleh pihak kepolisian dilakukan berdasarkan tugasnya yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelindungan hukum diberikan agar saksi dan korban dapat memberikan kesaksian dengan sebaik-baiknya. Tindakan hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum dapat dilakukan dengan rujukan pihak yang berwenang atau diajukan sendiri oleh saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Ringkasan Alternatif
Protection of witnesses and victims in cases of domestic violence is very difficult to applied effectively in a national structure that is towards a change or renewal of the criminal procedure law in Indonesia with a criminal justice system that isnÃât only fair to the suspect but also fair for witnesses and victims as a fair law enforcement and protection of human rights. With the birth of Act No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence (PKDRT) which is a milestone in Indonesia as a government breakthrough of the Republic of Indonesia to eliminate all forms of violence occurring in the household as the realization of the ratification of the international convention on the elimination of discrimination against women in all fields , The method used in this research is descriptive analysis, which provides a general overview of the thorough and systematic legal protection for witnesses and victims of domestic violence cases in the investigation process and procedures for obtaining legal protection as witnesses and victims with normative juridical method, that is, besides studying positive legal principles derived from the literature, legislation and provisions berkitan with the legal protection of witnesses and victims of domestic violence by the police in the investigation. Legal protection of witnesses and victims of domestic violence in the process penyidikian by the police conducted pursuant to Act No. 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims. Legal protection of witnesses and victims of domestic violence given by the police is based on its functions under the Act No. 2 of 2002 on the Indonesian National Police. Granted legal protection that witnesses and victims can testify as well as possible. Legal action to obtain legal protection can be done with reference to the authority or filed by the victims and witnesses to the Witness and Victim Protection Agency