Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Perlindungan Hukum Terhadap Artis Cilik Dalam Perjanjian Kerja Dengan Rumah Produksi Sinetron Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak JUNCTO Undang-Undang Nomor 13 Tahuan 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Veri Suherman (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Industri hiburan Indonesia dewasa ini banyak di meriahkan oleh artis-artis cilik, khususnya dalam produksi sinetron. Kita dapat menyaksikan hampir setiap hari diberbagai sinetron diperankan oleh artis-artis cilik. Pekerja anak sebagai artis cilik juga berpotensi untuk mengembangkan minat dan bakatnya sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 115 Tahun 2004 yang selanjutnya disebut Kepmen No.115/2004 dan dengan maraknya anak yang menjadi artis cilik diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berrkualitas. Namun pekerja anak pada dasarnya merupakan salah satu permasalahan sosial yang belum pernah tuntas ditanggulangi. Oleh karena itu, penulis berusaha menganalisis perlindungan terhadap artis cilik dalam pelaksanaan perjanjian kerja dalam pembuatan sinetron serta bagaimana tanggung jawab seorang wali atas perjanjian kerja dan sanksi apa yang dapat diberikan apabila terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak.br /
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan metode ini dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai kasus yang sedang diteliti dan kemudian menganalisisnya berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier,kemudian dianalisis dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.br /
Secara garis besar yang bertanggung jawab terhadap anak adalah orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara. Orang tua/wali yang mewakili artis cilik/anak dalam melakukan perjanjian dan rumah produksi sebagai pihak yang membutuhkan tenaga atau kreativitas dari si anak diharapkan dapat mengetahui dan lebih memperhatikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Ketenagakerjaan yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 khususnya tentang pekerja anak dan ketentuan yang mengatur tentang Perlindungan Anak Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan lebih memperhatikannya ketentuan-ketentuan tersebut diharapkan Agar tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum seperti eksploitasi terhadap anak atau memanfaatkan tenaga atau kreativitas si anak dengan maksud mencari keuntungan komersial yang pada akhirnya akan merugikan secara fisik, mental dan pertumbuhan si anak.
Ringkasan Alternatif
Nowaday, show businesses intensively involve many children in their performance, especially in a cinema electronic (Sinetron). most commercial televisions show many sinetron involving children roles. Children artist as children workers have been a potential human resources to developed their talent. It is regulated by KEPMEN Number 115/2004. However, children workers also have become a problem that have not been overcome. Therefor, researcher is interested to analyze how is low protection on children artists in a work contract with cinemaÃâs home production? and how is a responsibility of the represented in a work contract? And what are the sanctions if the represented violating the law by exploiting the children?br /
The type of research that conducted is a descriptive analysis by describing the facts of the primary data and secondary data which applying normative juridicial method. The resulting data were analyzed by juridical qualitative, so that the hierarchy of legislation can be considered as well as to guarantee legal certainty.br /
Generally the responsibility of children are laid on parent, family, society and government. Parent or the respresented as a represented of a child in arranging a work contract and CinemaÃâs Home Production as a party who requiring employee or the creativity of a child should acknowledge and concern about the regulation relating workforce (Number 13/2003 Relating Workface, Spesificaly on Children workers) and the regulation of children protection (Undang-undang Number 23/2002 Relating Children Protection). Having notice on these statutes, the parents and the home production are expected not to violate these regulation such as exploiting children or talking advantage from the creativity or children talent for commercial purpose that can harm the development of the children.