Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Perlindungan Hukum Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Hal Kredit Bermasalah (Non Perfoming Loan) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Agung Prasetya NIM. (2016) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perbankan menjadi salah satu yang sangat diperhatikan oleh pemerintah Indonesia karena berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional. Perbankan sangat mengandalkan kegiatan usaha penyaluran kredit mengingat bahwa melalui kredit bank mendapatkan profit besar. Resiko kredit bermasalah akan selalu ada dalam setiap penyaluran kredit, oleh karena itu bank harus menganlisa secara teliti dengan menggunakan analisa dan manajemen kredit yang benar. Nilai kredit dapat bermutu apabila para nasabah debitur mampu membayar bunga dan melunasi kredit tepat waktu kepada bank krediturnya, namun pada kenyataannya tidak semua nasabah debitur dapat mengembalikan dan/atau melunasi kreditnya dengan baik sesuai waktu yang diperjanjikan dalam surat perjanjian kredit. Bank dapat mengambil jalan keluar untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut melalui restrukturisasi kredit sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/19/PBI/2006 Tentang Kualitas Akitiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat, Surat Edaran Bank Indonesia No.14/ 26 /DKBU Tanggal 19 September 2012 Perihal Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberi sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat terkait kredit bermasalah yang berimplikasi pada tingkat kesehatan bank. Peneliti melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum. Penelitian ini menganut aliran filsafat hukum positivism hukum dan cara penyelesaian kasus dalam penelitian ini menggunakan aliran hukum utilitarianisme hukum.Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa alat analisa penanganan kredit bermasalah (restrukturisasi kredit) pada Bank Perkreditan Rakyat menggunakan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia berupa Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/19/PBI/2006 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat beserta Surat Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/26/DKBU Tahun 2012 Tentang Pedoman Kebijakan Dan Prosedur Perkreditan Bagi Bank Perkreditan Rakyat.sebagai peraturan turunannya/petunjuk pelaksanaannya. Penanganan kredit bermasalah pada bank Perkreditan Rakyat dengan restrukturisasi kredit merupakan suatu perwujudan perlindungan hukum agar Bank Perkreditan Rakyat tidak terkena sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan yang telah mendapat pengaliahan kewenangan memberikan sanksi dari Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Penyediaan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.
Ringkasan Alternatif
Banking into one that is considered by the Indonesian government as a major effect on the national economy. Banks rely heavily on lending business activities given that through bank credit get great profit. The risk of non-performing loans will always exist in every lending, therefore, the bank must carefully analyzing the analysis and management using the correct credit. A credit score can be qualified if the debtor is able to pay interest and repay the loan on time to the creditor banks, but in reality not all debtors to restore and / or pay off their credit worthiness according to the time agreed in the letter of credit agreement. Banks can take the way out to solve the problem loans through debt restructuring as it has been regulated in Law Number 10 Year 1998 on the Amendment of Act No. 7 of 1992 on Banking, Bank Indonesia Regulation No. 8/19 / PBI / 2006 The quality of the property, plant and Formation of Productive Assets Allowance for Rural Banks, Bank Indonesia Circular Letter No.14 / 26 / DKBU Date 19 September 2012 regarding Guidelines on Policies and Procedures Credit For Rural Banks. Financial Services Authority authorized to impose sanctions for violations committed Rural Bank related to credit problems that have implications for the health of banks. Researchers conducted a study descriptive analytical normative and empirical approach. Data were analyzed by juridical qualitatively so that the hierarchy of legislation can be considered and can ensure legal certainty. This study menganutaliran legal positivism legal philosophy and way of resolving cases in this study using the legal flow of utilitarianism law Based on the results of this research is that the analyzer handling problem loans (debt restructuring) in the Rural Bank using regulations issued by Bank Indonesia in the form of Bank Indonesia Regulation No. 13/26 of 2011 on Amendment of Bank Indonesia Regulation No. 8/19 / PBI / 2006 on Assets Quality Assessment And Allowance for Earning Assets Formation Rural Banks along Bank Indonesia Circular Letter No. 14/26 / DKBU Year 2012 on Guidelines Policies And Procedures For Credit Bank Rakyat.sebagai Credit derivatives regulation / guidance implementation.Handling of problem loans in bank debt restructuring for Rural with an embodiment of the legal protection that Rural Bank is not exposed to sanctions from the Financial Services Authority that has got pengaliahan authority to impose sanctions on the Bank Indonesia based on Law Number 21 Year 2011 on the Financial Services Authority and Regulations Financial Services Authority No. 5 / POJK.03 2015 About the Minimum Capital Requirement and the Minimum Core Capital Rural Bank.
Sumber
Judul Serupa
- TINJAUAN HUKUM MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI NASABAH DALAM PENYELENGGARAAN LAYANAN INTERNET BANKING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN