Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Perlindungan Hukum Terhadap Investor Atas Pailitnya Perusahaan Pilang Berjangka Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Junctio Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Rimei Suminar (2013) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Investasi secara harfiah diartikan sebagai aktivitas atau kegiatan penanaman modal, sedangkan investor adalah orang atau badan hukum yang mempunyai uang melakukan investasi atau penanaman modal. Banyak investasi yang dialihkan dari investasi secara langsung kepada investasi surat berharga, terutama oleh investor mandiri atau kecil dan menengah maupun investor besar. Permasalahan yang diangkat untuk penulisan dalam penelitian ini adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Juncto Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi investor atas pailitnya perusahaan pialang berjangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Juncto Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerjasama investasi sehubungan dengan pailitnya perusahaan pialang berjangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Juncto Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang bersifat deskritif analisis, dengan menggunakan metode ini diharapkan dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh dan sistematis yang menyeluruh mengenai kasus yang sedang diteliti dan kemudian menganalisanya berdasarkan berupa fakta-fakta data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, kemudian dianalisa dengan menggunakan peraturan peraturang perundang-undangan yang berlaku saat ini di Indonesia.Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi investor atas pailitnya perusahaan pialang berjangka diatur dalam Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Juncto Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerjasama investasi sehubungan dengan pailitnya perusahaan Pialang Berjangka diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi secara perdata dan Pasal 71 sampai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi secara pidana.
Ringkasan Alternatif
Investment is literally defined as activities or investment activities, while the investor is a person or legal entity who has the money to invest or investment. Many investments are diverted from direct investment to investment securities, primarily by independent investor or a small and medium and large investors. Issues raised the writing in this study is in accordance with Law No. 32 Year 2004 on the Commodity Futures Trading Juncto Act No. 37 Year 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment, the problem is how the implementation of the legal protection for investors pailitnya futures brokerage firm pursuant Law Number 32 Year 1997 regarding the Commodity Futures Trading juncto Act No. 37 Year 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment and how to dispute resolution in connection with the investment agreement pailitnya futures brokerage firm based on Law Number 32 Year 1997 on the Trade Futures juncto commodities Act No. 37 Year 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment.Writing this essay writing using descriptive normative juridical analysis, by using this method is expected to obtain a thorough and comprehensive systematic about the case is being investigated and then analyze it in the form of facts based on secondary data obtained from the primary legal materials, materials and secondary legal materials tertiary law, then analyzed using peraturang regulatory legislation currently in force in Indonesia.Based on the analysis of data obtained concluded that legal protection for investors on futures brokerage firm pailitnya stipulated in Article 50 paragraph 2 of Law No. 32 Year 1997 on the Commodity Futures Trading Juncto Article 56 paragraph 1 of Law Number 37 Year 2004 on Bankruptcy and Suspension Debt obligations and the settlement of disputes in respect of investment agreements with companies pailitnya Broker under Article 61 of Law Number 32 Year 1997 regarding the Commodity Futures Trading civilly and Article 71 to Article 76 of Law Number 32 Year 1997 regarding the Commodity Futures Trading criminally.
Sumber