Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM JUAL BELI OBLIGASI NEGARA RITEL DALAM PASAR SEKUNDER MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2002 TENTANG SURAT UTANG NEGARA
YAN KURNIAWAN (2007) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
1. Efektifitas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara mengatur sistem jual beli obligasi negara ritel pada pasar sekunder melalui internet sebagai wujud perkembangan teknologi informasi, bahwa pengaturan yang tidak lugas dan tidak tegas sehingga timbul berbagai penafsiran (interpretasi) yang berbeda-beda dikalangan masyarakat, khususnya para ahli hukum dalam bidang pasar modal khususnya tentang obligasi. Perkembangan teknologi tidak dibarengai dengan penyusunan produk hukum siber (cyber law) yang menjadi rambu-rambu pemanfaatannya, sehingga hukum mengenai perkembangan teknologi ini belum efektif seperti pada Pasal 1 Angka 4 dan 13 UUPM. Hukum yang efektif, yaitu:
a. Hukumnya harus memenuhi syarat:
1) Yuridis, meliputi:
a) Pejabat yang berwenang.
b) Memperhatikan hirarkis.
c) Hukum harus pasti dan betul-betul dilaksanakan oleh masyarakat dan penegak hukum.
2) Sosiologis yaitu bahwa suatu Undang-undang harus memperhatikan kesadaran hukum masyarakat.
3) Filosofis yaitu bahwa hukum harus adil.
b. Penegak hukum harus memberikan contoh kepada masyarakat.
c. Fasilitas yang mendukung.
d. Kesadaran hukum masyarakat harus sesuai antara Ius Constitutum (hukum yang berlaku) dengan Ius Constituendum (hukum yang dicita-citakan).
e. Budaya hukum, meliputi:
1) Malu melanggar hukum.
2) Rasa bersalah apabila melanggar hukum.
2. Kendala-kendala yang muncul dalam jual beli obligasi negara ritel pada pasar sekunder melalui internet adalah kendala teknis berupa peraturannya belum diatur, kendala pajak, kendala denominasi dan juga resiko kendala lain yang pemodal hadapi adalah bahwa mereka harus membayar pajak atas penghasilan dari obligasi, hal yang berlaku di negara mana saja, termasuk Indonesia. Peraturan perpajakan berkenaan dengan pendapatan obligasi adalah Peraturan Pemerintah RI No. 6 tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dan Keputusan Menkeu No. 121/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto yang dilaporkan perdagangannya di bursa efek
3. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap para pihak yang tidak memberikan perlindungan terhadap investor dalam jual beli obligasi negara ritel, seperti juga tindak pidana secara umum yang berdasarkan kepada KUH Pidana maka Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, vide Pasal 103 sampai dengan Pasal 110 juga mengkategorikan tindak pidana ke dalam dua bagian, yaitu tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Selanjutnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara mengatur juga mengenai sanksi pidana yaitu pada Pasal 19 ayat (1) dan (2). Khusus atas perbuatan-perbuatan hukum yang berhubungan dengan pasar modal, gugatan secara perdata berdasarkan kepada beberapa alasan yuridis, seperti klaim berdasarkan kepada adanya pelanggaran perundang-undangan di pasar modal an sich, klaim berdasarkan atas perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata dan klaim berdasarkan atas tindakan wanprestasi atas suatu perjanjian Pasal 1243 KUH Perdata.
Ringkasan Alternatif
1. Efektifitas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara mengatur sistem jual beli obligasi negara ritel pada pasar sekunder melalui internet sebagai wujud perkembangan teknologi informasi, bahwa pengaturan yang tidak lugas dan tidak tegas sehingga timbul berbagai penafsiran (interpretasi) yang berbeda-beda dikalangan masyarakat, khususnya para ahli hukum dalam bidang pasar modal khususnya tentang obligasi. Perkembangan teknologi tidak dibarengai dengan penyusunan produk hukum siber (cyber law) yang menjadi rambu-rambu pemanfaatannya, sehingga hukum mengenai perkembangan teknologi ini belum efektif seperti pada Pasal 1 Angka 4 dan 13 UUPM. Hukum yang efektif, yaitu:
a. Hukumnya harus memenuhi syarat:
1) Yuridis, meliputi:
a) Pejabat yang berwenang.
b) Memperhatikan hirarkis.
c) Hukum harus pasti dan betul-betul dilaksanakan oleh masyarakat dan penegak hukum.
2) Sosiologis yaitu bahwa suatu Undang-undang harus memperhatikan kesadaran hukum masyarakat.
3) Filosofis yaitu bahwa hukum harus adil.
b. Penegak hukum harus memberikan contoh kepada masyarakat.
c. Fasilitas yang mendukung.
d. Kesadaran hukum masyarakat harus sesuai antara Ius Constitutum (hukum yang berlaku) dengan Ius Constituendum (hukum yang dicita-citakan).
e. Budaya hukum, meliputi:
1) Malu melanggar hukum.
2) Rasa bersalah apabila melanggar hukum.
2. Kendala-kendala yang muncul dalam jual beli obligasi negara ritel pada pasar sekunder melalui internet adalah kendala teknis berupa peraturannya belum diatur, kendala pajak, kendala denominasi dan juga resiko kendala lain yang pemodal hadapi adalah bahwa mereka harus membayar pajak atas penghasilan dari obligasi, hal yang berlaku di negara mana saja, termasuk Indonesia. Peraturan perpajakan berkenaan dengan pendapatan obligasi adalah Peraturan Pemerintah RI No. 6 tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dan Keputusan Menkeu No. 121/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto yang dilaporkan perdagangannya di bursa efek
3. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap para pihak yang tidak memberikan perlindungan terhadap investor dalam jual beli obligasi negara ritel, seperti juga tindak pidana secara umum yang berdasarkan kepada KUH Pidana maka Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, vide Pasal 103 sampai dengan Pasal 110 juga mengkategorikan tindak pidana ke dalam dua bagian, yaitu tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Selanjutnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara mengatur juga mengenai sanksi pidana yaitu pada Pasal 19 ayat (1) dan (2). Khusus atas perbuatan-perbuatan hukum yang berhubungan dengan pasar modal, gugatan secara perdata berdasarkan kepada beberapa alasan yuridis, seperti klaim berdasarkan kepada adanya pelanggaran perundang-undangan di pasar modal an sich, klaim berdasarkan atas perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUH Perdata dan klaim berdasarkan atas tindakan wanprestasi atas suatu perjanjian Pasal 1243 KUH Perdata.