Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kesesuaian Tera Dispenser Pengukur Bahan Bakar Minyak (BBM) Dengan Sistem Teknologi Digital Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) Yang Tidak Sesuai Dengan Volume Sebenarnya Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Harriyanto Thawil (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Salah satu perkembangan teknologi adalah dengan adanya sistem teknologi digital. Kegiatan usaha di SPBU dengan menggunakan sistem teknologi digital adalah untuk mengukur secara otomatis penghitungan aliran BBM yang dikeluarkan dari mesin dispenser yang diperuntukkan kepada konsumen. Kelemahan dari mesin pengukur dengan menggunakan sistem teknologi digital dimungkinkan ketika tidak sesuainya penghitungan aliran yang keluar dari mesin yang diolah olah sistem teknologi digital. Persoalan timbul ketika berbicara mengenai hak dari konsumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usaha. Bagaimana perlindungan terhadap konsumen atas ketidaksesuaian tera dispenser pengukur BBM dengan sistem teknologi digital di SPBU yang tidak sesuai dengan volume sebenarnya berdasarkan Undangundang Metrologi Legal Juncto Undang-undang Perlindungan Konsumen Juncto Undangundang Informasi dan Transaksi Elektronik dan upaya penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen berdasarkan Undang-undang perlindungan konsumen. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pencarian berupa bahan-bahan hukum baik primer, sekunder, maupun tersier yang dibutuhkan. Dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan yang diolah dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis bahan-bahan hukum, ditemukan kesimpulan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menggunakan dispenser pengukur sistem teknologi digital didasarkan pada Undangundang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan upaya perlindungan konsumen dalam kegiatan usaha dengan menggunakan dispenser pengukur sistem teknologi digital berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur dalam pasal 1 angka 1 yang memberikan jaminan adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, serta memperhatikan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan upaya penyelesaian sengketa yang diatur dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ringkasan Alternatif
The technological development was result in digital system. Business activity of gas station with the digital system aimed to measure automatically fuel account by the dispenser to the customer. The drawback of digital engine is possible when the fuel discharge inappropriate in the calculation. The problem has arise when it talk about customer right that must be accomplished by business in application—how the legal protection to the customer on unsuitability dispenser calibration of fuel gauge with digital technology system at the gas station without proper volume in discharge according to the Metrology Legal Act, juncto Customer Protection Act, juncto Information and Electronic Transaction Act, and the dispute settlement between producer and customer in correlation with the Customer Protection Act. The study arranged by normative juridical approach with analytical descriptive method in the specification. The law material research of primary, secondary and tertiary by literature and field study then proceed and analyze by qualitative juridical method. According to the material process and analysis, it is found that business activity using of dispenser with digital technology system according to the Act No. 2 of 1981 on Legal Metrology and Act No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transaction. Meanwhile, customer protection effort in this case, according to the Act No. 8 of 1999 on Customer Protection as depicted on Article 1 paragraph 1 provides guarantee on legal certainty in protection and considering the right as described on Article 4 of Act No. 8 of 1999 on Customer Protection and Dispute Settlement according to the Article 45 of Act No. 8 of 1999 on Customer Protection.
Sumber