Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN ARUS LISTRIK DITINJAU MELALUI SISTEM JARINGAN PERANGKAT GPRS / GSM SELULAR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
SILVANUS ADJIE WIBISONO (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Kemajuan teknologi membawa perubahan dalam interaksi sosial masyarakat modern terlebih dalam penyediaan dan distribusi tenaga listrik menggunakan sistem jaringan. Penyediaan tenaga listrik di Indonesia dirasakan masih belum cukup karena sering terjadi pemadaman listrik secara bergilir di seluruh wilayah Indonesia serta terdapat penyelewengan oleh oknum PLN selaku penyedia tenaga listrik dalam memberikan informasi pengiriman data kepada konsumen. Alasan klasik untuk masalah penyediaan tenaga listrik adalah kurangnya daya energi listrik yang tersedia untuk memenuhi permintaan pelanggan, terutama saat-saat beban puncak terjadi, sebagai contoh ketika terjadinya gangguan sistem interkoneksi jaringan listrik Jawa-Bali yang mengakibatkan terganggunya aktifitas perekonomian terutama industri yang mengandalkan listrik sebagai sumber energi utama. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penggunaan pembagian listrik di Indonesia berdasarkan penggunaan peranti fargo yang berbasiskan perangkat GPRS dan GSM komunikasi selular ( khususnya untuk wilayah Jawa-Bali ) serta bagaimana penyelesaian sengketa akibat kelalaian dalam pengoperasian sistem jaringan pendistribusian arus listrik kepada konsumen.
Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan melukiskan dan menggambarkan fakta-fakta berupa data dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. penelitian deskriptif analitis dilakukan untuk memberikan gambaran secara lengkap tentang perlindungan konsumen atas penggunaan arus listrik melalui perangkat GPRS / GSM. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan analisa data dilakukan dengan cara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa penggunaan fargo memberikan kemudahan dan keakuratan dalam pendistribusian arus listrik. Pemadaman listrik dan penyelewengan jasa tenaga listrik oleh oknum PLN merupakan dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi yang merugikan konsumen. Penyelesaian sengketa yang digunakan adalah gugatan secara class action berdasarkan Undang âÃâ¬Ãâ undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen melalui lembaga arbitrase dalam bentuk mediasi.
Ringkasan Alternatif
Kemajuan teknologi membawa perubahan dalam interaksi sosial masyarakat modern terlebih dalam penyediaan dan distribusi tenaga listrik menggunakan sistem jaringan. Penyediaan tenaga listrik di Indonesia dirasakan masih belum cukup karena sering terjadi pemadaman listrik secara bergilir di seluruh wilayah Indonesia serta terdapat penyelewengan oleh oknum PLN selaku penyedia tenaga listrik dalam memberikan informasi pengiriman data kepada konsumen. Alasan klasik untuk masalah penyediaan tenaga listrik adalah kurangnya daya energi listrik yang tersedia untuk memenuhi permintaan pelanggan, terutama saat-saat beban puncak terjadi, sebagai contoh ketika terjadinya gangguan sistem interkoneksi jaringan listrik Jawa-Bali yang mengakibatkan terganggunya aktifitas perekonomian terutama industri yang mengandalkan listrik sebagai sumber energi utama. Permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penggunaan pembagian listrik di Indonesia berdasarkan penggunaan peranti fargo yang berbasiskan perangkat GPRS dan GSM komunikasi selular ( khususnya untuk wilayah Jawa-Bali ) serta bagaimana penyelesaian sengketa akibat kelalaian dalam pengoperasian sistem jaringan pendistribusian arus listrik kepada konsumen.
Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan melukiskan dan menggambarkan fakta-fakta berupa data dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. penelitian deskriptif analitis dilakukan untuk memberikan gambaran secara lengkap tentang perlindungan konsumen atas penggunaan arus listrik melalui perangkat GPRS / GSM. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan analisa data dilakukan dengan cara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa penggunaan fargo memberikan kemudahan dan keakuratan dalam pendistribusian arus listrik. Pemadaman listrik dan penyelewengan jasa tenaga listrik oleh oknum PLN merupakan dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi yang merugikan konsumen. Penyelesaian sengketa yang digunakan adalah gugatan secara class action berdasarkan Undang âÃâ¬Ãâ undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen melalui lembaga arbitrase dalam bentuk mediasi.