Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Bahan-Bahan Kimia Berbahaya Dalam Makanan Yang Beredar Di Masyarakat Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Rini Anggraeni (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Makanan merupakan kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh setiap makhluk hidup untuk kelangsungan hidupnya, terutama manusia karena di dalamnya mengandung nutrisi yang diperlukan antara lain untuk pertumbuhan badan serta memelihara jaringan tubuh yang rusak untuk berkembang biak dan proses yang terjadi di dalam tubuh. Mahalnya harga bahan-bahan sebagai campuran makanan mengakibatkan produsen makanan menggunakan bahan-bahan kimia dalam proses pengolahannya, dikarenakan harganya jauh lebih murah dari bahan sesuai standar yang digunakan untuk makanan. Konsumen yang merupakan pemakai akhir dari makanan yang dihasilkan oleh pelaku usaha tersebut justru akan mengalami kerugian serta dampak dari bahan-bahan kimia berbahaya yang secara sengaja dicampurkan dalam makanan yang akan dijual tersebut jika dikonsumsi secara terus-menerus. Berdasarkan hal tersebut dapat dikaji tentang perlindungan yang diberikan kepada konsumen atas penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya pada makanan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta tindakan hukum oleh konsumen sebagai korban dari dampak penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam makanan yang dikonsumsinya.br /
Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriftif analitis dengan melukiskan fakta-fakta berupa data primer dan data sekunder dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif, sehingga hirarki peraturan Perundang-Undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum.br /
Berdasarkan penelitian, maka ditarik simpulan bahwa penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam makanan merupakan pelanggaran hak konsumen dan pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 7 dan 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha, dapat juga dikenakan sanksi administratif apabila pelaku usaha tidak memenuhi seluruh kewajibannya kepada konsumen, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan sanksi pidana apabila terbukti melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Ringkasan Alternatif
Food is a basic need for every living creature including for human to survive. As food contains nutritions provide energy for the body to grow and recover, so that human can proliferate. The increasing price of food material has made some producers substitute their ingredient utilizing harmful chemical material. It was calculated that chemical materials are much cheaper than the standarized material. Indeed, it is the consumers who are harmed by this conduct that causes health disturbance. Based on this phenomenon, researcher was interested to study about consumer protection against harmful chemical ingredients on food relating to Law Number 8/1999 regarding consumer protection. This study also described about consumer act as victim of harmful chemical food.br /
The type of research that conducted is a descriptive analysis by describing the facts of the primary data and secondary data which applying normative juridical method. The resulting data were analyzed by juridical qualitative, so that the hierarchy of legislation can be considered as well as to guarantee legal certainty.br /
The result of research showed that the utilizing harmful chemical ingredients on food is a consumer right violation. If producer was considered not qualify as regulated by Law Number 8/1999 regarding Consumer Protection in article 4,7 and 19 and producer did not comply its responsibility to the harmed consumer, sanctions will be adressed. Furthermore, criminal law will be adressed, if the producer was proved violating prohibited terms as regulated by Law Number 8/1999 in article 62.