Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PEMESANAN TIKET PESAWAT TERBANG MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III BW JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
LERSI HEXANDRA (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perkembangan teknologi Informasi, Media dan Komunikasi telah mempunyai peranan penting dalam mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara menyeluruh. Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, media dan komunikasi secara signifikan telah membuka tabir peradaban manusia seraya menyebabkan hubungan manusia di dunia terbuka menjadi tanpa batas (borderless), menyebabkan perubahan sosial ekonomi dan budaya berlangsung sangat cepat. Kemajuan dan perkembangan teknologi Informasi, Media, dan Komunikasi ditandai dengan adanya transaksi-transaksi yang dilakukan melalui media internet, seperti transaksi pemesanan tiket pesawat terbang melalui internet. Namun, dalam transaksi yang ditawarkan melalui media internet ini para pihaknya tidak bertemu secara langsung sehingga menyebabkan timbulnya masalah antara lain tentang syarat syahnya perjanjian pemesanan tiket pesawat terbang melalui internet dan tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila terjadi kecurangan-kecurangan dari pelaku usaha yaitu pihak maskapai penerbangan yang menyebabkan kerugian terhadap konsumen. Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, dan menjamin kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa keabsahan perjanjian pemesanan tiket pesawat terbang melalui internet tetap memberlakukan Pasal 1320 BW mengenai syarat sahnya perjanjian serta dalam pasal 1338 BW mengenai asas kebebasan berkontrak. Demikian pula dengan asas konsensualisme yang menegaskan bahwa perjanjian pemesanan tiket pesawat terbang sah seketika pada saat konsumen mengklik tanda OK sebagai tanda sepakat. Mengenai kerugian yang di alami konsumen maka konsumen dapat menggugat secara litigasi yaitu gugatannya diajukan ke muka pengadilan dan menggugat secara non litigasi yaitu melalui pihak ketiga yang berwenang yaitu melalui negosiasi, mediasi, dan arbitrase yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ringkasan Alternatif
Perkembangan teknologi Informasi, Media dan Komunikasi telah mempunyai peranan penting dalam mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara menyeluruh. Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, media dan komunikasi secara signifikan telah membuka tabir peradaban manusia seraya menyebabkan hubungan manusia di dunia terbuka menjadi tanpa batas (borderless), menyebabkan perubahan sosial ekonomi dan budaya berlangsung sangat cepat. Kemajuan dan perkembangan teknologi Informasi, Media, dan Komunikasi ditandai dengan adanya transaksi-transaksi yang dilakukan melalui media internet, seperti transaksi pemesanan tiket pesawat terbang melalui internet. Namun, dalam transaksi yang ditawarkan melalui media internet ini para pihaknya tidak bertemu secara langsung sehingga menyebabkan timbulnya masalah antara lain tentang syarat syahnya perjanjian pemesanan tiket pesawat terbang melalui internet dan tindakan hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila terjadi kecurangan-kecurangan dari pelaku usaha yaitu pihak maskapai penerbangan yang menyebabkan kerugian terhadap konsumen. Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, dan menjamin kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa keabsahan perjanjian pemesanan tiket pesawat terbang melalui internet tetap memberlakukan Pasal 1320 BW mengenai syarat sahnya perjanjian serta dalam pasal 1338 BW mengenai asas kebebasan berkontrak. Demikian pula dengan asas konsensualisme yang menegaskan bahwa perjanjian pemesanan tiket pesawat terbang sah seketika pada saat konsumen mengklik tanda OK sebagai tanda sepakat. Mengenai kerugian yang di alami konsumen maka konsumen dapat menggugat secara litigasi yaitu gugatannya diajukan ke muka pengadilan dan menggugat secara non litigasi yaitu melalui pihak ketiga yang berwenang yaitu melalui negosiasi, mediasi, dan arbitrase yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber
Judul Serupa
  • Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pengiriman Barang Atas Tindakan Wanprestasi Dihubungkan Dengan III Buku BW Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  • TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KONTRAK JUAL BELI ELEKTRONIK MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUH PERDATA JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN