Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Dengan Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Amal Gunawan Abdul Wasir (2013) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Seiring dengan perkembangan perekonomian, terdapat berbagai bentuk jaminan yang digunakan dalam bidang hubungan keperdataan, diantaranya adalah Gadai, Hipotek dan Jaminan Fidusia. Fidusia sebagai lembaga jaminan telah mendapatkan pengaturan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Obyek yang menjadi jaminan fidusia haruslah didaftarkan, tetapi pada kenyataannya masih banyak jaminan fidusia yang tidak didaftarkan atau perjanjian yang dilakukan dapat dikatakan sebagai perjanjian di bawah tangan dan tidak dibuat dihadapan pejabat pembuat akta yang sah yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu notaris. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, serta bagaimana penyelesaian sengketa antara kreditur dengan debitur dalam perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan.Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran secermat mungkin mengenai fakta-fakta yang ada, baik berupa data sekunder bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, data sekunder bahan hukum sekunder berupa doktrin, pendapat hukum para ahli, dan hasil karya dari kalangan hukum, bahan hukum tersier berupa data yang didapat dari artikel dan internet yang berkaitan dengan penelitian serta melakukan wawancara dengan narasumber untuk memperoleh data yang diperlukan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu metode di mana hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif, sehingga hierarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum.Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa benda atau obyek yang dijaminkan dengan jaminan fidusia haruslah didaftarkan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, sementara itu dengan melakukan pendaftaran jaminan fidusia, maka perlindungan terhadap kreditur akan lebih aman atau terlindungi jika dibandingkan dengan tidak didaftarkannya benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. tidak akan memperoleh keuntungan-keuntungan seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia seperti hak didahulukan dan hak eksekutorial, sehingga apabila terjadi wanprestasi oleh debitur maka cara penyelesaiannya yaitu dengan memberikan teguran dan selanjutnya dengan surat peringatan kepada debitur atau dapat juga dengan cara penyelesaian melalui litigasi maupun non litigasi.
Ringkasan Alternatif
Along with the economic development, there are various forms of collateral used in the field of civil relationship, such as Pledge, Mortgage and Fiduciary. Fiduciary as security agencies which have gained arrangement with the enactment of Law Fiduciary Warranty Act 42/1999. Object fiduciary must be registered, but in reality there are many object which are not registered fiduciary or agreement can be said to be done under an agreement unregistered and not a legitimate deed officials established by the law notary. The Issues raised by the authors is how the legal protection of creditors in the event of default on the agreement with the fiduciary who is not registered under the Law Fiduciary Warranty 1999/42, as well as how the dispute settlement between creditor and debitor are in agreement with the fiduciary is not registered.This study conducted a descriptive analysis, which gives an idea as carefully as possible about the facts that exist in the form of secondary data such as the primary legal materials of Law Fiduciary Warranty Act 42/1999, secondary data in the form of the doctrine of secondary legal materials, is legal opinion of experts , and the works of the law, legal materials tertiary form of the data obtained from internet articles and related to research and conduct interviews with informants to obtain the usable data. The method is normative approach, which is a method in which the law is conceived of as a norm, rule, principle or dogma. The data is are analyzed legal qualitative, so that the hierarchy of the legislation can be considered as legal certainty.Based on the analysis of the data, it can be concluded that the object that are secured by collateral fiduciary must be registered, this is in accordance with the provisions contained in Law Fiduciary Warranty Act 42/1999 paragraph 11 (1). Meanwhile, by registering fiduciary, then the protection of creditors will be more secure or protected when compared to no unregistered fiduciary object.Object is the object of a fiduciary is not registered will not receive the benefits as described in Law Fiduciary Warranty Act 42/1999 such rights and rights executorial precedence, so that in case wanprestasi by the debtor in the way the solution is to give warning and then with a warning letter to the debtor or can also be a way through the litigation and settlement non litigation.
Sumber