Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA ATAS LAGU YANG DIGUNAKAN SEBAGAI NADA SAMBUNG PRIBADI (NSP) PADA TELEPON SELULER DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
YUNI YULIAN (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Nada Sambung Pribadi (NSP) adalah sebuah lagu dari suatu band atau artis yang menjadi favorit para pengguna telepon seluler (handphone). Fungsinya sebagai nada tunggu dengan tujuan sebagai pengganti atau suara lain dari nada tunggu yang digunakan biasanya. Menelepon menjadi nada musik, baik pop, dangdut, tradisional, religi, jazz, atau rock. Lagu diciptakan seseorang secara orsinil sebagai karya ciptaan sendiri dan murni berasal dari pengkolaborasian antara syair dan nada yang dikeluarkan melalui ilustrasi musik dari pencipta lagu. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Hal inilah yang dilindungi oleh hukum. Perlindungan yang diberikan terhadap hak cipta atas lagu ini adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual terhadap ciptaan yang dilindungi yang terdapat pada Pasal 12 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain bagaimana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta mengatur penggunaan lagu sebagai Nada Sambung Pribadi (NSP) pada telepon seluler serta Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemegang hak cipta atas lagu yang dijadikan Nada Sambung Pribadi (NSP).
Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif, yaitu peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Nada Sambung Pribadi (NSP) adalah lagu yang berupa nada tunggu pada telepon seluler. Pengaturan terhadap hak cipta atas lagu merupakan hak kekayaan intelektual terhadap ciptaan yang dilindungi oleh Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Pencipta dapat menggugat seperti yang terdapat pada Pasal 55 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Selain itu perlindungan hukum atas lagu ciptaan juga diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena lagu ciptaan merupakan Hak atas Kekayaan Intelektual.
Ringkasan Alternatif
Nada Sambung Pribadi (NSP) adalah sebuah lagu dari suatu band atau artis yang menjadi favorit para pengguna telepon seluler (handphone). Fungsinya sebagai nada tunggu dengan tujuan sebagai pengganti atau suara lain dari nada tunggu yang digunakan biasanya. Menelepon menjadi nada musik, baik pop, dangdut, tradisional, religi, jazz, atau rock. Lagu diciptakan seseorang secara orsinil sebagai karya ciptaan sendiri dan murni berasal dari pengkolaborasian antara syair dan nada yang dikeluarkan melalui ilustrasi musik dari pencipta lagu. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Hal inilah yang dilindungi oleh hukum. Perlindungan yang diberikan terhadap hak cipta atas lagu ini adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual terhadap ciptaan yang dilindungi yang terdapat pada Pasal 12 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain bagaimana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta mengatur penggunaan lagu sebagai Nada Sambung Pribadi (NSP) pada telepon seluler serta Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap pemegang hak cipta atas lagu yang dijadikan Nada Sambung Pribadi (NSP).
Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif, yaitu peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Nada Sambung Pribadi (NSP) adalah lagu yang berupa nada tunggu pada telepon seluler. Pengaturan terhadap hak cipta atas lagu merupakan hak kekayaan intelektual terhadap ciptaan yang dilindungi oleh Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Pencipta dapat menggugat seperti yang terdapat pada Pasal 55 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Selain itu perlindungan hukum atas lagu ciptaan juga diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena lagu ciptaan merupakan Hak atas Kekayaan Intelektual.