Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pengungkap Fakta (Whistle Blower) Dalam Perkara Pidana Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Herwin Susastra NIM. (2013) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Lemahnya penegakan hukum mengenai perlindungan terhadap saksi pengungkap fakta (whistle blower) membuat para saksi tidak bersedia memberikan kesaksian mengenai segala sesuatu yang didengar, dilihat dan dialami sendiri. Kekakhawatiran tersebut dapatlah dimaklumi ketika seorang saksi pengungkap fakta (whistle blower) telah nyata melaksanakan kewajibannya, namun yang didapat bukanlah suatu prestasi, melainkan sebuah ancaman, baik ancaman karena saksi hukum maupun fisik dan mental, terlebih apabila kasus yang sedang diproses merupakan kejahatan yang terorganisir, sudah tentu ancaman yang mungkin muncul akan semakin besar, dan bukan hanya melibatkan saksi pengungkap fakta (whistle blower), akan tetapi juga bisa terhadap harta benda dan keluarganya, yang kesemuanya bisa dalam wujud ancaman fisik maupun mental. Berdasarkan latar belakang, maka perlunya dikaji permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap saksi pengungkap fakta (whistle blower) dalam perkara pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan bagi saksi pengungkap fakta (whistle blower) dalam praktek serta kelemahan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan kepada saksi pengungkap fakta (whistle blower). Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan melukiskan fakta-fakta berupa data primer dan data sekunder dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif, sehingga hierarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum. Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh, disimpulkan bahwa perlindungan terhadap whistle blower terdapat di dalam Pasal 5 ayat (1) tentang hak-hak saksi, pasal 9 yang menyatakan saksi dapat memberikan keterangan tanpa hadir di persidangan dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dinyatakan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan, peran LPSK dapat dilakukan dengan melaksanakan tugas dan kewenangan yang tersebar dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, menjaga hak-hak saksi dan bekerja sama dengan instansi lain yang terkait, serta kelamahan LPSK yaitu minimnya pasal di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur tentang saksi pengungkap fakta (whistle blower).
Ringkasan Alternatif
The weak law enforcement about whistle blower protection makes the witnesses do not want to give legal testimony about anything they have heard, seen, and undergone. This anxiety is understandably when a whistle blower do their obligation, they do not get achievement but a threat, either in physically or mentally, moreover if the case is an organized crime, the threat is getting bigger, and not only involve whistle blower, but also property and family. According to the background needs to be review problem about whistle blower protection in criminal case refers to the law no 13 year 2006 about protection of witnesses and victims, the role of witnesses victims protection agency in giving protection to whistle blower in practically and the weak of witnesses and victims agency in giving protection to whistle blower. This study is descriptive analytic by describing the primary and secondary facts and using juridical normative approach. The data gained is analyzed in judicial qualitative, therefore the hierarchy of constitution can be noticed and guaranteed legal certainty. According to data, it can be concluded that the whistle blower protection is in article 5 chapter (1) about witnessÂ’s rights, article 9 says that the witnesses can give information without present in the court and article 10 chapter (2) the law no 13 year 2006 about the protection of witnesses and victims says that the witnesses is also suspect in the same case, the legal testimony can be considered as judge consideration to lighten the punishment, the role of witnesses and victims agency can be done by a duty and authority accomplishment that spread out in constitution of witnesses and victims protection, keep the witnessÂ’s rights and cooperate to related agency, and the weak of witnesses and victims agency is the lack of article in witnesses and victims constitution that rule about whistle blower.
Sumber
Judul Serupa
  • Perlindungan Hukum Terhadap Saksi (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban