Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dalam Hal Teradi Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Devina Sebastian Uli Basa NIM. (2016) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Berdasarkan kualitasnya, Tenaga Kerja dibagi menjai 3, yaitu Tenaga Kerja Terdidik, Tenaga Kerja Terlatih dan Tenaga Kerja Tidak Terdidik. Tenaga Kerja Juga Berkaitan dengan Upah. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkanberakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Peneliti mengkaji tentang implementasi perlindungan hukum bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan upaya hukum yang dilakukan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dalam mempertahankan haknya. Penelitian pada skripsi ini dilakukan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan fakta berupa data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan hukum sekunder dan data sekunder bahan hukum tersier, sedangkan metode pendekatannya dilakukan secara yuridis normatif. Data yang didapatkan dianalisis secara yuridis kualitatif. Implementasi Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja yaitu pekerja mendapatkan perlindungan hukum dengan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Berdasarkan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka pekerja menerima Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti tahunan yang belum gugur dan upah kerja bulan Juli 2014. Upaya hukum yang dilakukan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja yaitu pekerja melakukan upaya hukum dengan meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung untuk menindaklanjuti perselisihan hubungan industrial tersebut. Pekerja melaporkan perusahaan dikarenakan perusahaan memutasi pekerja ke Cirebon tetapi karena pekerja tidak menerima mutasi tersebut maka pekerja mengundurkan diri dari perusahaan. Setelah mengundurkan diri perusahaan tidak memberikan uang penggantian hak dan pesangon selama bulan juli 2014. Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung memilih mediator untuk menengahi antara pekerja dan perusahaan agar tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Setelah tercapai kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran yang ditujukan kepada perusahaan agar memberikan Uang Penggantian Hak kepada pekerja.
Ringkasan Alternatif
Labor is a population that is of working age. Based on the quality of Labor is divided into three, namely Education Workers, Trained Workers and Labor Not Trained and Untrained. Labor is also closely related to wages. Wages is the right of workers recieved and expressed in terms of money as a reward from the employer or the employer to workers are set and paid by an employment agreement or legislation, including allowances for workers and family for a job that have been or will be made. Employment Termination is the termination of employment because of a certain that result over rights and obligations between the employee and the company. Then researchers will learn about the implementation oflegal protection of workers affected by layoffs and legal actions undertaken wok=rkers affected by layoffs in defending their rights. Research in this thesis was performed using descriptive analitical research specification that describe the facts in the form of secondary data tertiary legal materials, while the method of normative juridicial approach done. The data obtained were analyzed qualitatively juridicial. Implementation of legal protection for workers affected by layoffs that workers get legal protection to get their rights as workers. Based on article 156 paragraph (4) of labor law, the worker recieves compensation in the form of residual rights to annual leave that hasnÂ’t fallen and wages in July 2014. The legal action undertaken workers affected by layoffs that make legal effort to ask for help manpower Bandung City to follow the industrial dispute. Workers reported the company mutated to Cirebon but because the worker do not accept these mutations, the workers resign from the company. After resigning the company doesnÂ’t gave compensation pay and severance pay during the month of July 2014. The city of Bandung manpower choose a mediator ro mediate bertween workers and companies in order reached agreement between both sides. After agreement is reached, mediators issued a recommendation to the company to provide compensation pay to the workers.
Sumber
Judul Serupa
  • Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan