Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Penyelia Jasa (Outsourcing) Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Yanuari NIM. (2014) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Tenaga kerja adalah setiap laki-laki atau perempuan yang sedang, dalam, dan/atau akan melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan, membuat perusahaan harus berkonsentrasi pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan menghasilkan sejumlah produk dan jasa yang memiliki kualitas dan daya saing dipasaran. Iklim perusahaan yang makin ketat, membuat perusahaan berusaha untuk melakukan efesiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan munculnya sistem penyelia jasa (outsourcing), di mana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Pekerjaan penyelia jasa (outsourcing) melahirkan persoalan, pada kenyataan sehari-hari penyelia jasa (outsourcing) selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap/kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial hanya sebatas minimal, tidak adanya jaminan perlindungan pekerjaan (job security) serta tidak adanya jaminan pengembangan karir sehingga memang benar jika dalam keadaan seperti itu dikatakan praktik penyelia jasa (outsourcing) akan menyengsarakan pekerja dan membuat tidak jelasnya hubungan industrial. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mengenai implementasi perlindungan hukum terhadap tenaga kerja penyelia jasa (outsourcing) berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain dan peran pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja penyelia jasa (outsourcing). Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu secara yuridis normatif, yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, asas atau dogma-dogma. Penulisan hukum ini, peneliti mencoba melakukan penafsiran hukum gramatikal yaitu penafsiran yang dilakukan dengan cara melihat arti kata pasal dalam undang-undang. Peneliti melakukan penafsiran hukum sosiologis yaitu penafsiran yang dilakukan menghadapi kenyataan bahwa kehendak menekankan pada ilmu hukum dengan berpegangan dengan segi-segi yuridis. Perlindungan tenaga kerja harus diperhatikan mengenai beberapa fase diantaranya masa sebelum kerja (pre-employment), masa selama bekerja (during employment) dan masa setelah bekerja (post employment) akan tetapi pada kenyataannya tenaga kerja penyelia jasa (outsourcing) tidak mendapatkan jaminan masa tua. Salah satu komponen dalam struktur hukum ketenagakerjaan adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagai aparatur atau perwakilan dari pemerintah yang berfungsi mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dilingkungan kerja/perusahaan serta memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja, akan tetapi dalam kenyataanya pegawai pengawas ketenagakerjaa harus lebih meningkatkan pengawasannya demi terwujudnya perlindungan terhadap tenaga kerja penyelia jasa (outsourcing).
Ringkasan Alternatif
Labor is any man or woman who is, in, and / or will do the job, both inside and outside of the employment relationship in order to produce goods or services to meet the needs of the community. Competition in the world of business across the company makes the company concentrate on series of processes or activities of the creation of products and services related to its core competencies. Concentration on the core competencies of the company, will produce a number of products and services that have the quality and competitiveness in the market. Climate companies are more stringent, making the company strives to make the efficiency of the production costs (cost of production). One solution is the emergence of a supervisor system services (outsourcing), where with this system companies can save money in finance Human Resources (HR) who works at the company. Service Supervisor (outsourcing) trigger to the issue, in fact, the supervisor services (outsourcing) work has been recognized more detrimental to them, because the employment relationship is always in the form of temporary / contract, Specific Time Work Agreement (PKWT), lower wages, minimum social security, no guarantee of job security and no guarantee of career development so that it is true if in such circumstances the outsourcing will be devastating to workers and make it clear the industrial relationship. The problem examined in this study is the implementation of law protection of outsourcing based on Law 13 of 2003 in conjunction with employment Minister of Manpower and Transmigration Decree No. 19 Year 2012 on the Terms Of Work Submission To Other Companies and role of government in providing a guarantee of legal protection to outsourcing. The method used is the juridical normative, that law is conceived as legal norms, principles or dogmas. The researcher is trying to interpret the law grammatical interpretation done by looking at the meaning of section in the legislation. He conducts a sociological interpretation of the legal interpretations that will emphasize the science of law by holding juridical aspects. Labor protection should be considered regarding the number of phases including the period prior to employment (pre-employment), during the period of work (during employment) and the period after work (post employment) but in fact the outsourcing does not get old age security. One of the components in the structure of employment law are Civil Servant Inspectorates as officers or representatives of the government to monitor the implementation and enforcement of labor laws in the workplace / company and provide legal protection for workers but in fact the inspectors should further improve supervision in order to achieve protection to the outsourcing.
Sumber