Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
PUSAT OLAH RAGA DAN KESEHATAN UNTUK PENYANDANG CACAT
BAGUS SUGIARTO (2008) | Skripsi | Teknik Arsitektur , Teknik Arsitektur , Teknik Arsitektur
Bagikan
Ringkasan
iii
Percepatan pembangunan di bidang penyedian fasilitas olahraga
dan kesehatan untuk penyandang cacat harus memudahkan dan
membantu, mensuport, memperbaiki, memulihkan kondisi para
penyandang cacat untuk dapat beraktifitas dengan lebih baik sehingga
tdak terlalu tergantung dengan bantuan orang lain.
Berangkat dari ketidak mampuan untuk mengakses fasilitas olah
raga yang digunakan orang normal oleh pernyandang cacat, hal tersebut
bagi penyandang cacat memang salah satu aktifitas yang sangat
dibutuhkan untuk meningkatkan moral mereka ataupun hanya sekedar
untuk kesehatan belaka, Secara umum orang yang menyandang cacat
memang dianggap tidak mampu atau terbatas untuk melakukan sesuatu
tanpa bantuan orang lain, secara hukum negara hak-hak mereka
dilindungi untuk mendapatkan kesamaan akses dengan orang normal.
Dengan mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia
tentang persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, pada UU
No. 4/1997 pasal 10 tentang Penyandang Cacat dan PP No. 43/1998
tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dan
Surat Edaran No. A/A164/VIII/2002/MS mengenai penyediaan fasilitas/
aksesibilitas penyandang cacat pada gedung dan sarana umum.
Sudah sepantasnya para penyandang cacat pun memiliki
kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses fasilitas olah raga
yang didukung fasilitas kesehatan yang benar-benar mendukung
aksebilitas mereka, sehingga mereka dapat nyaman menggunakan
fasilitas olah raga serta proses perawatan dan pemulihan dan kesehatan
penyandang cacat. Pemerintah melalui kerjasama dengan pihak-pihak
lain yang berkepentingan menyediakan kegiatan dan fasilitas
olahraga,dan kesehatan bagi para penyandang cacat, sebagai upaya
membentuk hak-hak dasar untuk mengembangkan kehidupan mereka
untuk menjadi lebih baik.
Ringkasan Alternatif
iii
Percepatan pembangunan di bidang penyedian fasilitas olahraga
dan kesehatan untuk penyandang cacat harus memudahkan dan
membantu, mensuport, memperbaiki, memulihkan kondisi para
penyandang cacat untuk dapat beraktifitas dengan lebih baik sehingga
tdak terlalu tergantung dengan bantuan orang lain.
Berangkat dari ketidak mampuan untuk mengakses fasilitas olah
raga yang digunakan orang normal oleh pernyandang cacat, hal tersebut
bagi penyandang cacat memang salah satu aktifitas yang sangat
dibutuhkan untuk meningkatkan moral mereka ataupun hanya sekedar
untuk kesehatan belaka, Secara umum orang yang menyandang cacat
memang dianggap tidak mampu atau terbatas untuk melakukan sesuatu
tanpa bantuan orang lain, secara hukum negara hak-hak mereka
dilindungi untuk mendapatkan kesamaan akses dengan orang normal.
Dengan mengacu pada peraturan pemerintah Republik Indonesia
tentang persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, pada UU
No. 4/1997 pasal 10 tentang Penyandang Cacat dan PP No. 43/1998
tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dan
Surat Edaran No. A/A164/VIII/2002/MS mengenai penyediaan fasilitas/
aksesibilitas penyandang cacat pada gedung dan sarana umum.
Sudah sepantasnya para penyandang cacat pun memiliki
kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses fasilitas olah raga
yang didukung fasilitas kesehatan yang benar-benar mendukung
aksebilitas mereka, sehingga mereka dapat nyaman menggunakan
fasilitas olah raga serta proses perawatan dan pemulihan dan kesehatan
penyandang cacat. Pemerintah melalui kerjasama dengan pihak-pihak
lain yang berkepentingan menyediakan kegiatan dan fasilitas
olahraga,dan kesehatan bagi para penyandang cacat, sebagai upaya
membentuk hak-hak dasar untuk mengembangkan kehidupan mereka
untuk menjadi lebih baik.