Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Putusan Hakim Pidana Di Bawah Jaksa Penuntut Umum Dihubungkan Dengan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Ari Rochman (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Tingginya tingkat kejahatan yang terjadi di Indonesia saat ini, membuat peradilan pidanabr / sebagai bagian dari peradilan umum menjadi sorotan berbagai pihak, karena realitas yang terjadibr / masyarakat sering kecewa atas ketidakpastian hukum dan ketidakadilan hakim sebagai pemegangbr / kewenangan dalam memutuskan suatu perkara, dalam hal ini perkara pidana. Ada dua kepentinganbr / dalam suatu perkara pidana yang masing-masing tentu saja memiliki hak untuk diperhatikanbr / kepentingannya yakni pihak korban suatu kejahatan dan pelaku kejahatan itu sendiri. Di satu sisi,br / pihak yang menjadi korban sebuah kejahatan menginginkan agar pelaku (terdakwa) dijatuhi hukumanbr / oleh hakim melalui suatu proses peradilan pidana yang seberat-beratnya, sebagai bentuk balasan danbr / penjeraan bagi pelaku kejahatan tersebut, mengingat pula penderitaan yang dirasakan korban dan/ataubr / keluarganya baik secara fisik maupun psikis, secara material ataupun immaterial. Namun demikian, dibr / lain pihak, pelaku kejahatan pun memiliki hak untuk melakukan pembelaan, berdasarkan asas pradugabr / tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum yang tetap dan pasti. Padabr / praktiknya, terdapat beberapa perkara dengan putusan hakim yang memutuskan perkara pidanabr / tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Ada beberapa masalah antara lain : Mengapa hakimbr / pidana dapat menjatuhkan putusannya di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum; Tindakan hukum apabr / yang dapat ditempuh akibat putusan hakim yang putusannya di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum.br / Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridisbr / normatif dan empiris. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturanbr / perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum.br / Berdasarkan analisis hukum, ditarik simpulan bahwa Dasar pertimbangan putusan hakim dibr / bawah tuntutan jaksa penuntut umum dilakukan berdasarkan hukum adat yakni apabila terjadibr / kekosongan hukum dalam peraturan perundang-undangan formal (hukum positif) maka hakim akanbr / diwajibkan untuk berkreativitas, menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasabr / keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar putusannya (Pasal 5 ayat (1)) Undang-Undangbr / No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam kondisi seperti ini maka hakim memerankanbr / fungsi rechtsvinding, terlebih lagi hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, danbr / memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,br / melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya (asas ius curia novit, Pasal 10 ayat (1) Undang-br / Undang No. 48 Tahun 2009). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam perkarabr / pidana, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa atas putusan hakim di bawah tuntutan jaksabr / adalah upaya hukum biasa yakni upaya hokum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi dan upayabr / hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu dapat pula dilakukan upaya hukum luar biasa sepertibr / peninjauan kembali apabila putusan tersebut telah memiliki kekuatan hokum yang tetap dan pasti.
Ringkasan Alternatif
The high criminal level that occurs in Indonesia today makes criminal justice as a part of generalbr / justice to be a spotlight of diverse people. The ensuing reality often makes community disappointed on legalbr / uncertainty and the unfairness of judges as the holder of authority in adjudicating a lawsuit, in this casebr / criminal lawsuit. There are two interests in a criminal lawsuit, each of which certainly has a right to be attended,br / namely, the victim of crime and the doer of crime. On the one hand, the victim of a crime wants that the doerbr / (the prosecuted) is punished as heavy as possible by judges through a criminal trial process, as a form ofbr / retaliation and to frighten the doer, and also in considering the suffering borne by the victim and/or his or herbr / families, both physically and psychically, materially and immaterially. However, on the other hand, thebr / wrongdoer also has a right to make defense, based on a presumption of innocence principle before there is abr / court verdict of permanent, definite legal force. In practice, there are some lawsuits where the verdict of judgesbr / punish the doer lighter than the prosecution by general prosecutor. There are some problems, among others:br / Why criminal justice judges can impose a punishment or sentence that is lighter than the prosecution ofbr / general prosecutor; and what legal action that may be taken as a consequence of a verdict by judges thatbr / impose a punishment that is lighter than the prosecution of general prosecutor.br / The research conducted by the writer was descriptive-analytical in nature, with a juridical-normativebr / and normative approaches. The data collected was then analyzed juridical-qualitative way so that the hierarchybr / of legislation could be attended and might ensure legal certainty.br / Based on a legal analysis it was concluded that the basis of consideration of judge verdict that isbr / lighter than the prosecution of general prosecutor was conducted based on customary law, that is, if there is nobr / legal provision in formal (positive) laws then judges are obliged to be creative, to explore, to follow, and tobr / understand legal values and sense of justice prevailing in community as the basis of their verdict (Article 5br / paragraph (1) of Law No. 48 of 2009 on Judiciary Power. Under such condition, judges serve a function ofbr / rechtsvinding, and even judges should not reject to hear, adjudicate, and decide a lawsuit that has been filedbr / by a reason that there is no law or the existing law is obscure, instead they should hear and adjudicate (iusbr / curia novit principle, Article 10 paragraph (1) of Law No. 48 of 2009). The legal remedy that the parties in abr / lawsuit, either general prosecutor or the prosecuted, can take over a verdict of judges that is less than thebr / prosecution of general prosecutor are to an usual legal remedy, that is, appeal to Court of Appeal, and legalbr / remedy of cassation to Supreme Court. In addition, an unusual legal remedy can also taken such as judicialbr / review over a verdict that has had a permanen, finite legal force.
Sumber