Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
RANCANG BANGUN ALAT PROTEKSI TERHADAP PENCURIAN LISTRIK MELALUI SISTEM PENTANAHAN (Studi Kasus di PT PLN (Persero) UPJ Pangandaran)
Tukimin (2007) | Tugas Akhir | Teknik Elektro
Bagikan
Ringkasan
ABSTRAK
Dalam proses penyaluran tenaga listrik dari pembangkit sampai ke pelanggan, PT PLN (Persero) masih terus berusaha mengatasi masalah yang cukup sulit dihindarkan yaitu susut (losses) akibat pencurian energi listrik. Kondisi di lapangan membuktikan bahwa meskipun alat ukur milik PT PLN (Persero) sudah disegel, tetapi masih ada pelanggan yang melakukan pencurian baik dengan cara membuka segel maupun tidak membuka segel. Pencurian listrik yang dilakukan dengan tidak membuka segel dan secara visual sulit untuk dilihat adalah pencurian listrik melalui sistem pentanahan. Pencurian jenis ini cukup sulit untuk diperiksa dan memerlukan pengetahuan dan keterampilan dalam proses pemeriksaannya, sehingga tidak jarang pelanggan terhindar dari sangsi karena barang bukti berupa alat ukur energi listrik (kWh meter) ketika diperiksa petugas sudah dalam keadaan normal (bekerja normal). Untuk mengatasi hal tersebut, maka alat ukur milik PT PLN (Persero) yang dipasang di pelanggan harus dilengkapi dengan alat proteksi terhadap pencurian listrik melalui sistem pentanahan. Kerja dari alat proteksi ini adalah akan memutuskan rangkaian dari sumber (alat ukur) ke instalasi pelanggan bila pelanggan melakukan pencurian listrik melalui sistem pentanahan dan akan menyambungkan kembali bila pelanggan tidak melakukan pencurian. Dengan pemasangan alat proteksi tersebut, maka pelanggan tidak dapat melakukan pencurian dan kerugian energi (susut/losses) akibat pencurian dapat dihindarkan.
Ringkasan Alternatif
ABSTRAK
Dalam proses penyaluran tenaga listrik dari pembangkit sampai ke pelanggan, PT PLN (Persero) masih terus berusaha mengatasi masalah yang cukup sulit dihindarkan yaitu susut (losses) akibat pencurian energi listrik. Kondisi di lapangan membuktikan bahwa meskipun alat ukur milik PT PLN (Persero) sudah disegel, tetapi masih ada pelanggan yang melakukan pencurian baik dengan cara membuka segel maupun tidak membuka segel. Pencurian listrik yang dilakukan dengan tidak membuka segel dan secara visual sulit untuk dilihat adalah pencurian listrik melalui sistem pentanahan. Pencurian jenis ini cukup sulit untuk diperiksa dan memerlukan pengetahuan dan keterampilan dalam proses pemeriksaannya, sehingga tidak jarang pelanggan terhindar dari sangsi karena barang bukti berupa alat ukur energi listrik (kWh meter) ketika diperiksa petugas sudah dalam keadaan normal (bekerja normal). Untuk mengatasi hal tersebut, maka alat ukur milik PT PLN (Persero) yang dipasang di pelanggan harus dilengkapi dengan alat proteksi terhadap pencurian listrik melalui sistem pentanahan. Kerja dari alat proteksi ini adalah akan memutuskan rangkaian dari sumber (alat ukur) ke instalasi pelanggan bila pelanggan melakukan pencurian listrik melalui sistem pentanahan dan akan menyambungkan kembali bila pelanggan tidak melakukan pencurian. Dengan pemasangan alat proteksi tersebut, maka pelanggan tidak dapat melakukan pencurian dan kerugian energi (susut/losses) akibat pencurian dapat dihindarkan.