Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Revaluasi Aset Tetap Untuk Tujuan Perencanaan Pajak
Erfini Hanifani (2018) | Tugas Akhir | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Tugas Akhir ini membahas mengenai pelaksanaan revaluasi aset tetap untuk tujuan perpajakan, Penulis mengambil objek penelitian PT Pegadaian (Persero). Revaluasi aset tetap dilakukan oleh PT Pegadaian (Persero) pada tahun 2013 untuk tujuan akuntansi, revaluasi tersebut hanya dilakukan terhadap aset tanah dan bangunan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan mengunakan data sekunder yang diperoleh dari internet. Penulis melakukan perhitungan atas seluruh aset tetap dengan menggunakan konsep present value yang kemudian menghitung jumlah beban pajak PPh final atas revaluasi aset tetap dengan tarif 10%, serta menghitung jumlah penghematan beban pajak yang diperoleh oleh perusahaan apabila melakukan revaluasi aset tetap untuk tujuan perpajakan. Dari hasil penelitian tersebut, jika perusahaan melakukan revaluasi aset tetap untuk tujuan perpajakan, maka perusahaan harus membayar PPh final dengan tarif 10% sebesar Rp 305.727.490.419 sedangkan apabila perusahaan tidak melakukan revaluasi untuk perpajakan maka jumlah beban pajak yang ditanggung oleh perusahaan ialah sebesar Rp 716.563.458.750 yang artinya apabila perusahaan melakukan perencanaan pajak dengan menggunakan revaluasi aset tetap, total penghematan pajak yang diperoleh oleh perusahaan ialah sebesar Rp 410.835.968.331 atau jika di persentasekan, perusahaan dapat menghemat pajak sebesar 59,81%. Hal ini membuktikan, bahwa perencanaan pajak dengan menggunakan revaluasi aset tetap memiliki tingkat efisiensi yang cukup besar dan memberikan keuntungan bagi perusahaan maupun Negara. Kata kunci: Perencanaan Pajak, Revaluasi Aset Tetap, PPh Final.
Ringkasan Alternatif
The final task is to discuss the implementation of the revaluation for tax purposes, the authors took the research object PT Pegadaian (Persero). Revaluation conducted by PT Pegadaian (Persero) in 2013 for accounting purposes, the revaluation is only done to the land and building assets. The research was conducted using a quantitative approach using secondary data obtained from the Internet. The authors calculated on all fixed assets by using the concept of present value then calculated the final amount of the tax burden of income tax on revaluation of fixed assets at the rate of 10%, as well as calculating the amount of tax expense savings that is obtained by the company if the revaluation of fixed assets is conducted for tax purposes. From the results, if the company revalued its fixed assets for tax purposes, then the company must pay income tax at the rate of 10% final Rp 305.727.490.419, while if the company does not perform revaluation for tax the amount of tax burden is borne by the company amounted to Rp 716.563 .458.750 which means that if the company tax planning using the revaluation of fixed assets, total tax savings obtained by the company is Rp 410.835.968.331, or if in percent, companies can save tax of 59.81%. This proves, that the tax planning using the revaluation has a sizeable level of efficiency and provide benefits for the company and the State. Keywords: Tax Planning, Revaluation of Fixed Assets, Income Tax Final.