Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
SISTEM KEARSIPAN DI BAGIAN PIDANA PADA PENGADILAN NEGERI KELAS 1 A BANDUNG
Ahmad Ramdeni (2006) | Tugas Akhir | -
Bagikan
Ringkasan
ABSTRAK Arsip adalah setiap catatan (record/warkat) yang tertulis, tercetak atau berupa ketikan baik dalam bentuk huruf, angka atau gambar yang memiliki arti tujuan tertentu. Oleh karena arsip begitu penting dalam suatu organisasi, maka arsip harus disimpan dan disusun secara benar, agar dalam penemuan kembali arsip dapat dilakukan dengan mudah jika arsip tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan. Laporan ini adalah hasil praktik kerja di bagian Pidana pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung. Asas kearsipan yang digunakan yaitu menggunakan azas sentralisasi. Sistem kearsipan yang dipakai dalam menyusun arsip/berkas adalah menggunakan sistem nomor. Prosedur penyimpanan arsip terdiri dari beberapa tahap yaitu: pengumpulan, pemeriksaan, pencatatan, penyimpanan sementara, selanjutnya jika arsip/berkas selesai diolah maka akan dilanjutkan ke pusat penyimpanan arsip/berkas yaitu di bagian Panitera Muda Hukum. Panitera Muda Hukum akan melakukan penyimpanan setelah melakukan beberapa tahap seperti: memeriksa, klasifikasi, kemudian penyimpanan tetap. Prosedur penemuan kembali arsip/berkas memiliki tiga tahap yaitu permintaan arsip, penentuan kata tangkap pada buku minutasi dan buku klaper, serta pencarian kembali arsip/berkas di tempat penyimpanan arsip. Peralatan yang menunjang sistem kearsipan di bagian Pidana adalah lemari arsip dua pintu dan rak arsip. Sedangkan perlengkapan yang digunakan dalam menunjang sistem kearsipannya adalah buku register induk, buku minutasi, buku klaper serta map. Sistem penataan arsip di bagian Pidana perlu dimaksimalkan lagi, bila perlu di bagian Pidana menambah pegawai khusus di bagian arsip. Untuk peralatan arsip yaitu lemari sebaiknya memakai nomor urut perkara di tiap laci lemari arsip agar mudah dalam penemuan kembali arsip. Sementara untuk peralatan arsip yang lainnya yaitu rak arsip sebaiknya digunakan hanya untuk keperluan arsip saja dan tidak digunakan dalam penyimpanan alat tulis kantor (ATK).
Ringkasan Alternatif
ABSTRAK Arsip adalah setiap catatan (record/warkat) yang tertulis, tercetak atau berupa ketikan baik dalam bentuk huruf, angka atau gambar yang memiliki arti tujuan tertentu. Oleh karena arsip begitu penting dalam suatu organisasi, maka arsip harus disimpan dan disusun secara benar, agar dalam penemuan kembali arsip dapat dilakukan dengan mudah jika arsip tersebut sewaktu-waktu dibutuhkan. Laporan ini adalah hasil praktik kerja di bagian Pidana pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung. Asas kearsipan yang digunakan yaitu menggunakan azas sentralisasi. Sistem kearsipan yang dipakai dalam menyusun arsip/berkas adalah menggunakan sistem nomor. Prosedur penyimpanan arsip terdiri dari beberapa tahap yaitu: pengumpulan, pemeriksaan, pencatatan, penyimpanan sementara, selanjutnya jika arsip/berkas selesai diolah maka akan dilanjutkan ke pusat penyimpanan arsip/berkas yaitu di bagian Panitera Muda Hukum. Panitera Muda Hukum akan melakukan penyimpanan setelah melakukan beberapa tahap seperti: memeriksa, klasifikasi, kemudian penyimpanan tetap. Prosedur penemuan kembali arsip/berkas memiliki tiga tahap yaitu permintaan arsip, penentuan kata tangkap pada buku minutasi dan buku klaper, serta pencarian kembali arsip/berkas di tempat penyimpanan arsip. Peralatan yang menunjang sistem kearsipan di bagian Pidana adalah lemari arsip dua pintu dan rak arsip. Sedangkan perlengkapan yang digunakan dalam menunjang sistem kearsipannya adalah buku register induk, buku minutasi, buku klaper serta map. Sistem penataan arsip di bagian Pidana perlu dimaksimalkan lagi, bila perlu di bagian Pidana menambah pegawai khusus di bagian arsip. Untuk peralatan arsip yaitu lemari sebaiknya memakai nomor urut perkara di tiap laci lemari arsip agar mudah dalam penemuan kembali arsip. Sementara untuk peralatan arsip yang lainnya yaitu rak arsip sebaiknya digunakan hanya untuk keperluan arsip saja dan tidak digunakan dalam penyimpanan alat tulis kantor (ATK).
Sumber