Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
STRATEGI HUBUNGAN PEMERINTAHAN DAN MASYARAKAT (HUPMAS) PT. PERTAMINA (PERSERO) UNIT PEMASARAN III CABANG BANDUNG DALAM MEMBANGUN CITRA POSITIF KEPADA PELANGGAN
MUHAMMAD IRSYAL NASUTION (2007) | Tugas Akhir | -
Bagikan
Ringkasan
PERTAMINA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 yang bergerak dalam bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan dan penjualan minyak dan gas bumi di dalam Negeri. PERTAMINA sebagai Badan Usaha Milik Negara dapat dikatakan satu perusahaan Negara yang terus menerus berusaha meningkatkan pelayanan terhadap pelanggannya. Karena iklim persaingan global sudah mulai dirasakan oleh perusahaan. Banyak masyarakat luas dan pelanggan (dalam hal ini pelanggan BBM) yang masih mempunyai anggapan bahwa PERTAMINA tetap sebagai perusahaan Negara yang masih memonopoli pasar.
Sesuai dengan majalah Warta PERTAMINA edisi Februari 2006, untuk PERTAMINA di bawah Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 sebagai pemain tunggal, pemain tanpa pesaing, melayani konsumen atau justru dilayani konsumen, tidak mempengaruhi tinggi rendahnya tingkat kebutuhan mitra bisnis dan konsumen kepada PERTAMINA. Tetapi sekarang telah diberlakukan Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, dimana PERTAMINA berstatus sebagai perusahaan perseroan yang bertanggung jawab kepada RUPS dan bisnis BBM dalam Negeri berorientasi pada profit dan pelanggan, serta tidak lagi pasar monopoli melainkan sudah pasar bebas/terbuka. Sehingga memungkinkan untuk memasuki persaingan global yang kompetitif.
Ringkasan Alternatif
PERTAMINA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 yang bergerak dalam bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan dan penjualan minyak dan gas bumi di dalam Negeri. PERTAMINA sebagai Badan Usaha Milik Negara dapat dikatakan satu perusahaan Negara yang terus menerus berusaha meningkatkan pelayanan terhadap pelanggannya. Karena iklim persaingan global sudah mulai dirasakan oleh perusahaan. Banyak masyarakat luas dan pelanggan (dalam hal ini pelanggan BBM) yang masih mempunyai anggapan bahwa PERTAMINA tetap sebagai perusahaan Negara yang masih memonopoli pasar.
Sesuai dengan majalah Warta PERTAMINA edisi Februari 2006, untuk PERTAMINA di bawah Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 sebagai pemain tunggal, pemain tanpa pesaing, melayani konsumen atau justru dilayani konsumen, tidak mempengaruhi tinggi rendahnya tingkat kebutuhan mitra bisnis dan konsumen kepada PERTAMINA. Tetapi sekarang telah diberlakukan Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, dimana PERTAMINA berstatus sebagai perusahaan perseroan yang bertanggung jawab kepada RUPS dan bisnis BBM dalam Negeri berorientasi pada profit dan pelanggan, serta tidak lagi pasar monopoli melainkan sudah pasar bebas/terbuka. Sehingga memungkinkan untuk memasuki persaingan global yang kompetitif.
Sumber
Judul Serupa
- STRATEGI HUBUNGAN PEMERINTAHAN DAN MASYARAKAT (HUPMAS) PT. PERTAMINA (Persero) UPms III CABANG BANDUNG MELALUI PROMOSI PELAYANAN OLEH SPBU KEPADA PELANGGAN