Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Studi Perbandingan Sistem Pemberian Kredit Pada Bank Konvensional (PT.BII) dan Sistem Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah (PT.BII Syariah) Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Hana Khusnul Hayati (2018) | Tugas Akhir | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan sistem pemberian kredit pada bank konvensional (PT. BII) dan sistem pemberian pembiayaan musyarakah pada bank syariah (PT. BII Syariah) serta mengetahui sistem yang lebih menguntungkan bagi perkembangan usaha usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam hal penambahan modal usaha. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan hanya data sekunder berupa laporan keuangan, literatur, artikel dan berbagai sumber lain yang berhubungan dengan masalah penelitian. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan tinjauan terhadap variabel-variabel yang digunakan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa pada dasarnya prosedur pemberian kredit pada bank konvensional dan prosedur pemberian pembiayaan musyarakah pada bank syariah adalah sama. Hanya saja pada saat melakukan perjanjian pembiayaan, nasabah dapat melakukan negosiasi dengan pihak bank mengenai sistem bagi hasil pembiayaan, baik dalam segi nisbah, persentase nisbah, maupun periode pembayaran angsuran. Begitu pula dengan prosedur penyelesaian kredit/pembiayaan bermasalah. Yang membedakan hanya pada lembaga hukum yang menanganinya saja yaitu Pengadilan Negeri (bank konvensional) dan Basyarnas (bank syariah). Perbedaan yang jelas terletak pada sistem bunga dan sistem bagi hasil. Namun kedua sistem ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Jika pengusaha UMKM membutuhkan dana untuk modal kerja dan ingin menghindari riba maka hendaknya ke bank syariah untuk mengajukan pembiayaan. Tetapi jika pengusaha UMKM membutuhkan dana untuk modal kerja dan ingin mengeluarkan biaya yang murah atas pinjaman dana tersebut maka hendaknya ke bank konvensional dan mengajukan kredit. Kata kunci :Kredit, Pembiayaan Musyarakah, Bunga Kredit, Bagi Hasil, UMKM.
Ringkasan Alternatif
This research aims to compare credit system in conventional banks (PT. BII) and musyarakah financing system in islamic banks (PT. BII Syariah) also to know which system more profitable for micro, small and medium enterprises on the case capital addition. This research is qualitative descriptive research. Source of data only secondary data such as financial report, literature, article and many more which related with the research problem. Data collection technique use field studies and literature. Data analysis technique on this research is do conduct reviews on variables used. Based on the research result generated conclusions that basicly prosedur of credit in conventional banks is same as prosedur of musyarakah financing in islamic banks. But in islamic bank the borrower can negotiation with the bank about profit sharing system. Also on prosedur to solve non performing loans in conventional banks is same as in islamic banks. The difference only on the institute. Conventional banks use district court but islamic bank use arbitrage institution (Basyarnas). The difference is only on interest system and profit sharing system. But both of this system has advantages and disadvantages. If the micro entrepreneur need additional capital and avoid riba, so come to islamic bank. But is the micro entrepreneur need additional capital with cheap cost of fund so come to conventional bank. Keywords : Credit, Musyarakah Financing, Interest of Credit, Profit Sharing, Micro, Small and Medium Enterprises.