Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tanggunggugat PT PLN (Persero) Terhadap Pengusaha Kecil Akibat Pemadaman Listrik
SULUNG KRESNA SUBOWO (2016) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
PT. PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan yang berwenang menjalankan usaha penyediaan listrik di Indonesia; sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa usaha penyediaan atau pengadaan listrik yang merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) tersebut meliputi pengadaan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Permasalahan timbul apakah PT PLN (Persero) dapat digugat ketika terjadi pemadaman ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 dan apa akibat hukum jika PT PLN (Persero) memadamkan sepihak. Dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, hal mana lebih mengutamakan pendekatan terhadap norma-norma hukum yang telah ada. Pada proses pelayanannya, kemungkinan terjadinya pemadaman listrik yang dilakukan secara sepihak oleh PT. PLN (Persero) dapat terjadi. Apabila terjadi pemadaman 3 kali berturut-turut karena kelalaian petugas dapat digugat dan mendapatkan kompensasi ganti rugi 10%.
Ringkasan Alternatif
PT. PLN (Persero) as the State Owned Enterprises is a company authorized to run the electric supply business in Indonesia; as stipulated by Law No. 30 of 2009 on Electricity, that the business of supplying or procuring electricity is the responsibility of PT PLN (Persero) include the procurement of generation, transmission, distribution, and sale of electricity to consumers. Problems arise if PT PLN (Persero) can be sued when outages in terms of Act No. 30 of 2009 and what the legal consequences if PT PLN (Persero) unilaterally extinguish. In this study, using a kind of normative juridical research, for which prefer the approach to the legal norms that already exist. In the process of its services, the possibility of power outages taken unilaterally by PT. PLN (Persero) can occur. If a blackout occurs three times in a row because of the negligence of an officer can be sued and compensation 10%.
Sumber