Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH ORANGTUA TERHADAP PENGIRIM PESAN PORNO MELALUI E-MAIL KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR
INA MARDIANA NIM. (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Pengiriman pesan porno melalui e-mail baik berupa tulisan dan/ataupun gambar dengan maksud memperlihatkan tulisan dan/ataupun gambar termaksud dan membujuk/mengajak penerima e-mail yang merupakan anak dibawah umur untuk melakukan hubungan seks merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 283 ayat (1) KUHP juncto pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatan pelaku yang mengirimkan pesan porno melalui e-mail kepada Bunga Jeruk yang berusia 15 tahun, maka orangtua Bunga Jeruk dapat melakukan tindakan hukum baik secara pidana yaitu dengan melaporkan ke Kepolisian di wilayah hukum Kota Bandung dengan persangkaan pelaku telah melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap Bunga Jeruk sebagai anak dibawah umur berdasarkan pasal 283 ayat (1) juncto pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, maupun secara perdata yaitu dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Kota Bandung dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, yang mana pelaku telah melakukan kesalahan yaitu dengan sengaja mengirim pesan porno kepada Bunga Jeruk yang mengakibatkan Bunga Jeruk dan orangtuanya mengalami kerugian secara materil yaitu biaya yang harus dikeluarkan orangtua Bunga Jeruk untuk konsultasi dan terapi psikologis yang ditujukan untuk mencegah trauma dan tekanan psikis yang dapat timbul akibat terpaparnya Bunga Jeruk dengan pornografi yang diperlihatkan pelaku yang mengirim pesan porno berupa bujukan bersetubuh dan gambar orang telanjang melalui e-mail kepada Bunga Jeruk yang berumur 15 tahun, maupun secara immateril yaitu berupa pengurangan kenyamanan hidup Bunga Jeruk, akibat potensi trauma dan tekanan psikis tersebut dapat mengganggu fungsinya sebagai anak yang berprestasi.
Ringkasan Alternatif
Pengiriman pesan porno melalui e-mail baik berupa tulisan dan/ataupun gambar dengan maksud memperlihatkan tulisan dan/ataupun gambar termaksud dan membujuk/mengajak penerima e-mail yang merupakan anak dibawah umur untuk melakukan hubungan seks merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 283 ayat (1) KUHP juncto pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatan pelaku yang mengirimkan pesan porno melalui e-mail kepada Bunga Jeruk yang berusia 15 tahun, maka orangtua Bunga Jeruk dapat melakukan tindakan hukum baik secara pidana yaitu dengan melaporkan ke Kepolisian di wilayah hukum Kota Bandung dengan persangkaan pelaku telah melakukan tindak pidana kesusilaan terhadap Bunga Jeruk sebagai anak dibawah umur berdasarkan pasal 283 ayat (1) juncto pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, maupun secara perdata yaitu dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Kota Bandung dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, yang mana pelaku telah melakukan kesalahan yaitu dengan sengaja mengirim pesan porno kepada Bunga Jeruk yang mengakibatkan Bunga Jeruk dan orangtuanya mengalami kerugian secara materil yaitu biaya yang harus dikeluarkan orangtua Bunga Jeruk untuk konsultasi dan terapi psikologis yang ditujukan untuk mencegah trauma dan tekanan psikis yang dapat timbul akibat terpaparnya Bunga Jeruk dengan pornografi yang diperlihatkan pelaku yang mengirim pesan porno berupa bujukan bersetubuh dan gambar orang telanjang melalui e-mail kepada Bunga Jeruk yang berumur 15 tahun, maupun secara immateril yaitu berupa pengurangan kenyamanan hidup Bunga Jeruk, akibat potensi trauma dan tekanan psikis tersebut dapat mengganggu fungsinya sebagai anak yang berprestasi.
Sumber