Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH TUAN KUMBANG TERHADAP PT. JAWARA ATAS TINDAKAN TUAN LALAT YANG MENGECEWAKAN KONSUMEN
ASEP RUHYAT (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Sistem SMS Blash yang diselenggarakan oleh PT. Jawara bertujuan untuk menyampaikan suatu informasi dengan cepat kepada para pelanggan kartu sellular Jawara. Pada tanggal 8 Juni 2008 Tuan Kumbang melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak PT. Jawara berupa pemasangan iklan SMS Blash yang ditujukan kepada seluruh pelanggan prabayar kartu Jawara di wilayah Jawa Barat. Kesepakatan tersebuat dibuat dibawah tangan dengan isi perjanjian tersebut adalah pengiriman SMS Blash tersebut ke seluruh pelanggan prabayar di seluruh wilayah Jawa Barat pada tanggal 12 Juni 2008, pada tanggal 12 Juni 2008, dengan harga yang harus dibayar olehTuan Kumbang sebesar Rp 5.500.000. Pada tanggal 12 ternyata terjadi kesalahan dalam pengiriman SMS Blash tersebut , akibatnya Tuan Kumbang mengalami kerugian baik secara material maupun immaterial. Masalah-masalah hukum yang penulis kemukakan dalam Memorandum Hukum ini adalah apakah perbuatan yang dilakukan PT. Jawara dapat digugat dengan ketentuan Pasal 1239 KUH Perdata serta tindakan hukum apa yang dapat dilakukan Tuan Kumbang terhadap PT. Jawara atas perbuatannya tersebut. Alat analisis yang digunakan pada Legal Memorandum ini adalah dengan menggunakan penafsiran hukum gramatikal, yang berdasarkan pada bunyi Undang-Undang dengan berpedoman pada arti kata-kata dalam hubungannya dengan satu sama lain dalam suatu kalimat yang dipakai dalam undang-Undang.dengan berpedoman pada arti kata-kata dalam hubungannya dengan satu sama lain dalam kalimat yang dipakai dalam Undang-Undang. Berdasarkan analisis terhadap kasus ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tuan Lalat selaku pihak dari PT. Jawara merupakan tindakan wanprestasi, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata berupa keliru dalam memenuhi suatu prestasi. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap PT. Jawara atas tindakan yang dilakukan oleh Tuan Lalat yang mengakibatkan kerugian material dan immaterial. Tuan Kumbang dapat melakukan tindakan hukum melalui nonlitigasi atau negosiasi, apabila hal tersebut gagal ataupun tidak dilakukan, Tuan Kumbang dapat memilih jalur litigasi atau pengadilan dengan membuat gugatan terhadap PT. Jawara dengan dasar hukum wanprestasi , sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1239 KUH Perdata.
Ringkasan Alternatif
Sistem SMS Blash yang diselenggarakan oleh PT. Jawara bertujuan untuk menyampaikan suatu informasi dengan cepat kepada para pelanggan kartu sellular Jawara. Pada tanggal 8 Juni 2008 Tuan Kumbang melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak PT. Jawara berupa pemasangan iklan SMS Blash yang ditujukan kepada seluruh pelanggan prabayar kartu Jawara di wilayah Jawa Barat. Kesepakatan tersebuat dibuat dibawah tangan dengan isi perjanjian tersebut adalah pengiriman SMS Blash tersebut ke seluruh pelanggan prabayar di seluruh wilayah Jawa Barat pada tanggal 12 Juni 2008, pada tanggal 12 Juni 2008, dengan harga yang harus dibayar olehTuan Kumbang sebesar Rp 5.500.000. Pada tanggal 12 ternyata terjadi kesalahan dalam pengiriman SMS Blash tersebut , akibatnya Tuan Kumbang mengalami kerugian baik secara material maupun immaterial. Masalah-masalah hukum yang penulis kemukakan dalam Memorandum Hukum ini adalah apakah perbuatan yang dilakukan PT. Jawara dapat digugat dengan ketentuan Pasal 1239 KUH Perdata serta tindakan hukum apa yang dapat dilakukan Tuan Kumbang terhadap PT. Jawara atas perbuatannya tersebut. Alat analisis yang digunakan pada Legal Memorandum ini adalah dengan menggunakan penafsiran hukum gramatikal, yang berdasarkan pada bunyi Undang-Undang dengan berpedoman pada arti kata-kata dalam hubungannya dengan satu sama lain dalam suatu kalimat yang dipakai dalam undang-Undang.dengan berpedoman pada arti kata-kata dalam hubungannya dengan satu sama lain dalam kalimat yang dipakai dalam Undang-Undang. Berdasarkan analisis terhadap kasus ini, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tuan Lalat selaku pihak dari PT. Jawara merupakan tindakan wanprestasi, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata berupa keliru dalam memenuhi suatu prestasi. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap PT. Jawara atas tindakan yang dilakukan oleh Tuan Lalat yang mengakibatkan kerugian material dan immaterial. Tuan Kumbang dapat melakukan tindakan hukum melalui nonlitigasi atau negosiasi, apabila hal tersebut gagal ataupun tidak dilakukan, Tuan Kumbang dapat memilih jalur litigasi atau pengadilan dengan membuat gugatan terhadap PT. Jawara dengan dasar hukum wanprestasi , sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1239 KUH Perdata.
Sumber