Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN AKUNTANSI PAJAK TANGGUHAN STUDI KASUS PADA PT. INTI (PERSERO)
Dewi Kristina (-) | Tugas Akhir | Akuntansi
Bagikan
Ringkasan
ABSTRAK Pajak penghasilan merupakan biaya yang timbul karena diberlakukannya peraturan pajak kepada dunia usaha pada negara tertentu. Beban pajak penghasilan ini merupakan satu pos yang material jumlahnya didalam laporan keuangan perusahaan. Dalam kaitannya dengan pajak penghasilan maka pembukuan harus berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46 (PSAK No. 46) yang merupakan acuan yang harus digunakan oleh perusahaan sebagai wajib pajak dalam menyelenggarakan pembukuan yang berkaitan dengan pajak penghasilan. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46 mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan yang meliputi perlakuan, pengukuran/penilaian, penyajian, dan pengungkapan pajak penghasilan dan pengaruhnya yaitu aktiva dan kewajiban pajak tangguhan dalam laporan keuangan termasuk perlakuan terhadap pajak penghasilan yang bersifat final dan pengaruh perpajakan atas sisa kerugian yang dapat dikompensasikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana PT INTI (Persero) memperlakukan pajak penghasilannya berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46 dan untuk mengetahui bagaimana perusahaan melakukan rekonsiliasi terhadap laporan keuangan komersial untuk menghasilkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang akan digunakan dalam menghitung besarnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Data-data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara melakukan wawancara dengan pihak perusahaan terutama dengan bagian Akuntansi yang berkaitan erat dengan penghitungan pajak penghasilan. Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa PT INTI (Persero) telah memiliki kebijakan akuntansi yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46. namun pada penerapannya belum sepenuhnya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46 tersebut, dan jumlah Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan diperoleh dengan melakukan rekonsiliasi terhadap laporan keuangan dengan pembuatan kolom-kolom yang memisahkan antara koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.
Ringkasan Alternatif
ABSTRAK Pajak penghasilan merupakan biaya yang timbul karena diberlakukannya peraturan pajak kepada dunia usaha pada negara tertentu. Beban pajak penghasilan ini merupakan satu pos yang material jumlahnya didalam laporan keuangan perusahaan. Dalam kaitannya dengan pajak penghasilan maka pembukuan harus berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46 (PSAK No. 46) yang merupakan acuan yang harus digunakan oleh perusahaan sebagai wajib pajak dalam menyelenggarakan pembukuan yang berkaitan dengan pajak penghasilan. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46 mengatur perlakuan akuntansi pajak penghasilan yang meliputi perlakuan, pengukuran/penilaian, penyajian, dan pengungkapan pajak penghasilan dan pengaruhnya yaitu aktiva dan kewajiban pajak tangguhan dalam laporan keuangan termasuk perlakuan terhadap pajak penghasilan yang bersifat final dan pengaruh perpajakan atas sisa kerugian yang dapat dikompensasikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana PT INTI (Persero) memperlakukan pajak penghasilannya berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46 dan untuk mengetahui bagaimana perusahaan melakukan rekonsiliasi terhadap laporan keuangan komersial untuk menghasilkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak yang akan digunakan dalam menghitung besarnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan. Data-data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara melakukan wawancara dengan pihak perusahaan terutama dengan bagian Akuntansi yang berkaitan erat dengan penghitungan pajak penghasilan. Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa PT INTI (Persero) telah memiliki kebijakan akuntansi yang sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46. namun pada penerapannya belum sepenuhnya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 46 tersebut, dan jumlah Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan diperoleh dengan melakukan rekonsiliasi terhadap laporan keuangan dengan pembuatan kolom-kolom yang memisahkan antara koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.
Sumber