Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Atas Tabungan Pensiun Pada PT. Bank Tabungan Pensiunan Pada PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional KCP Kadipaten Kota Majalengka
Evi Dewi Juwitasari (2012) | Skripsi | Teknik Informatika
Bagikan
Ringkasan
Setiap orang dapat dipastikan ingin kehidupan masa pensiunannya dalam keadaan sejahtera, sehat, bahagia tanpa kekurangan suatu apapun. Pensiun adalah waktunya kita untuk beristirahat dan mulai dekat dengan Sang Pencipta. namun disaat masuk usia pensiun, biaya hidup tidak juga turun seperti pendapatan yang mulai berkurang atau malah tidak ada sama sekali. Untuk itu diperlukan sebuah program tabungan pensiunan yang memiliki perlindungan kesehatan, perlindungan sakit kritis hingga garansi tabungan didalamnya.
Salah satu pihak yang menunjang layanan tabungan ini adalah Bank. Menurut Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Kasmir, 2005). Dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut adalah tabungan, Menurut Undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau yang dipersamakan dengan itu.
Ringkasan Alternatif
Setiap orang dapat dipastikan ingin kehidupan masa pensiunannya dalam keadaan sejahtera, sehat, bahagia tanpa kekurangan suatu apapun. Pensiun adalah waktunya kita untuk beristirahat dan mulai dekat dengan Sang Pencipta. namun disaat masuk usia pensiun, biaya hidup tidak juga turun seperti pendapatan yang mulai berkurang atau malah tidak ada sama sekali. Untuk itu diperlukan sebuah program tabungan pensiunan yang memiliki perlindungan kesehatan, perlindungan sakit kritis hingga garansi tabungan didalamnya.
Salah satu pihak yang menunjang layanan tabungan ini adalah Bank. Menurut Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Kasmir, 2005). Dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut adalah tabungan, Menurut Undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan/atau yang dipersamakan dengan itu.