Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Atas Tindakan Menyamarkan Identitas Pelaku Kejahatan Oleh Pers Melalui Media Elektronik Dihubungkan Dengan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Windy Ilyas NIM. (2010) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Media massa memberikan dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Televisi yang sudah lama dikenal oleh masyarakat merupakan media massa yang mempunyai peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan bangsa. Peranan televisi dalam kehidupan masyarakat meliputi aspek sosial, politik, agama, budaya, dan moralitas bangsa Indonesia. Jurnalistik selalu berhubungan dengan berita (news) yang tertulis, atau proses penyampaian pesan tertulis kepada khalayak (banyak komunikan atau penerima pesan). Karya jurnalistik atau tulisan dalam pers secara umum dapat disebut sebagai berita. Pers membutuhkan kebebasan dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas dan masyarakat membutuhkan berbagai informasi, termasuk informasi mengenai berita kriminal. Salah satu fungsi berita kiriminal adalah untuk mengetahui kejahatan apa yang sedang banyak terjadi sehingga masyarakat dapat mengantisipasi kejahatan itu. Permasalahan yang timbul adalah apabila penyembunyian identitas pelaku kejahatan yang dilakukan oleh pers dalam melakukan wawancara tidak dilanjuti dengan pemberitahuan kepada pejabat kehakiman atau kepolisian. Besar kemungkinan bahwa insan pers tersebut dapat merugikan kepentingan umum dengan menyamarkan identitas pelaku kejahatan yang telah diwawancarai oleh insan pers, karena dengan mengetahui adanya suatu kejahatan atau tindak pidana namun tidak ditindaklanjuti dengan melaporkannya kepada pihak yang berwenang, yakni penyidik atau polisi. Tindakan insan pers yang demikian bertentangan dengan Pasal 165 KUHP yang berisi tentang kewajiban bagi setiap warga negara yang mengetahui tentang adanya suatu kejahatan untuk melaporkan kejahatan tersebut kepada pejabat kehakiman atau kepolisian. Insan pers mempunyai hak tolak di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik ini merupakan salah satu celah (loopholes) yang digunakan oleh insan pers untuk melanggar Pasal 165. Permasalahan yang diangkat oleh Penulis dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana efektifitas pelaksanaan pemberian sanksi pada pers yang menyamarkan identitas pelaku kejahatan dan bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana tersebut.
Penelitian yang dilakukan Penulis bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundnag-undangan lainnya, serta memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa perbuatan insan pers yang menyamarkan identitas pelaku kejahatan sebagai narasumber dalam melakukan wawancara investigasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan melanggar Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila tidak dilanjuti dengan melaporkan kejahatan yang diketahui oleh insan pers tersebut kepada pejabat kehakiman atau kepolisian. Penggunaan hak tolak oleh pers terhadap narasumber yang merupakan saksi, korban kejahatan susila, serta anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan tidak bertentangan dengan Pasal 165 KUHP. Pasal 165 KUHP belum efektif dan tidak membuat efek jera dalam pemidanaan dikarenakan masih banyak tayangan berita investigasi menayangkan pelaku kejahatan sebagai narasumber dengan nama, wajah dan suara yang disamarkan. Penyelesaian perkara tindak pidana kepada pers yang menyamarkan identitas pelaku kejahatan tidak dilakukan melalui pengadilan melainkan melalui jalan mediasi dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai mediator.
Ringkasan Alternatif
Mass media give very big impact for the community. Television has long been recognized by society is the mass media have an important role in various aspects of national life. The role of television in public life including social aspects, politics, religion, culture, and morality of the Indonesian nation. Journalism was always in touch with the news (news) is written, or the process of delivering a written message to the audience (many communicants, or receiving messages). Works of journalism or writing in the press in general might be called news. The press needs freedom in providing information to the wider community and society requires a variety of information, including information about criminal news. One of the functions criminal news is to know what crimes are much happening so that people can anticipate the crime. The problem is that if the concealment of the identity of perpetrators of crimes committed by the press in an interview is not followed by notice to the judiciary or police officers. It is probable that the human press can be detrimental to the public interest to disguise the identity of perpetrators who have been interviewed by the personnel of the press, because by knowing the existence of a crime or offense but not followed up with a report to the authorities, the investigator or the police. Such personnel actions of the press contrary to Article 165 of the Penal Code which contains an obligation for every citizen to know about the existence of a crime to report such crimes to the judiciary or police officers. Press has the right to reject in the Press Law and Ethics of Journalism is one of the gaps (loopholes) used by personnel of the press for violating Article 165. Problems that the authors were taken in this paper is how the effectiveness and progress of solve that case of the perpetrators informant disguise identity by the press.
To achieve the above goal, the author conducted a study that is descriptive analysis using a normative juridical approach. Data were analyzed qualitatively juridical, which laws and regulations that one must not conflict with other laws and regulations, and considering the hierarchy of legislation and legal certainty.
Based on research, can be concluded that human beings act to disguise the identity of the press that offenders as a resource in conducting investigative interviews can be categorized as a crime and violating Article 165 The Book of Criminal Law Act, if not followed by reported crimes known to mankind is the official press judicial or police. Usage rights to the resource persons rejected by the press who are witnesses, crime victims propriety, as well as minors who become perpetrators of evil does not conflict with Article 165 of the Penal Code. Article 165 of the Penal Code has not been effective and not create a deterrent effect of punishment because there are still many broadcast investigative news shows offenders as persons with names, faces and voices disguised. Settlement of crimes to the press that disguise the identity of perpetrators is not done through the courts but through the way of mediation with the Press Council and the Indonesian Broadcasting Commission as a mediator.