Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Alih Fungsi Bangunan Bersejarah Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya JUNCTO Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Evie Arisandy (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Berbagai negara menganggap tanah dan bangunan bersejarah sangat penting,br / salah satunya di Indonesia, tanah dan bangunan bersejarah memiliki arti tersendiri,br / karena manusia mempunyai hubungan emosional dan spiritual terhadap tanah danbr / bangunan miliknya. Tanah dan bangunan tidak dapat semata-mata dipandang hanyabr / sebagai komoditas. Hubungan tanah dan bangunan dengan pemiliknya mengandungbr / nilai-nilai budaya, sejarah, adat, ekonomis, dan spiritual, sepertihalnya bangunan yangbr / memiliki nilai bersejarah yang banyak dialih fungsikan. Permasalahan yang timbulbr / berkaitan dengan pelaksanaan pengaturan hukum atas alih fungsi bangunan bersejarah.br / Upaya pencegahan terjadinya alih fungsi bangunan bersejarah menjadi bangunanbr / komersial. Berkaitan dengan hal tersebut maka bangunan bersejarah harus mendapatbr / perlindungan hukum. Permasalahan yang diangkat oleh penulis dari penulisan karyabr / ilmiah ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pengaturan hukum atas alih fungsibr / bangunan bersejarah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentangbr / Cagar Budaya, serta bagaimanakah upaya pencegahan terjadinya alih fungsi bangunanbr / bersejarah menjadi bangunan komersial dihubungkan dengan Undang-Undang Nomorbr / 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.br / Penelitian ini, dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaranbr / secermat mungkin mengenai fakta-fakta yang ada, baik berupa data sekunder bahanbr / hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,br / Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, data sekunder bahanbr / hukum sekunder berupa doktrin, pendapat hukum para ahli, dan hasil karya daribr / kalangan hukum serta bahan hukum tersier berupa data yang didapat dari artikel danbr / internet yang berkaitan dengan penelitian. Metode pendekatan yang digunakan adalahbr / yuridis normatif, yaitu suatu metode di mana hukum dikonsepsikan sebagai norma,br / kaidah, asas atau dogma.br / Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa Undang-br / Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomorbr / 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya belum secara sepenuhnya mampu mengatasibr / alih fungsi bangunan bersejarah. Munculnya berbagai kendala seperti masih rendahnyabr / kesadaran masyarakat tentang klasifikasi zonasi menjadi faktor utama, selain itu denganbr / mengalih fungsikan bangunan bersejarah, para pemilik tersebut akan mendapatkanbr / keuntungan karena letak bangunan bersejarah yang sangat strategis. Pelaksanaanbr / pengaturan atas alih fungsi tidak secara khusus diatur di dalam Undang-Undang Nomorbr / 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Bangunan cagar budaya menurut Undang-br / Undang ini boleh saja beralih fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan undangundangbr / ini. Upaya pencegahan terjadinya alih fungsi dapat dilaksanakan berdasarkanbr / pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan melalui penetapan zonasi, perizinan,br / pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sebagaimana tercantumbr / dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Ringkasan Alternatif
Every country including Indonesia treats its land and landmark as a noteworthybr / object. The land and landmark has a particular meaning as society are emotionally bondbr / with their land. Land and landmark or building can not merely be as a commercialbr / meterial. They consists of culture value, history, custom, spriritual and economic value.br / Nowadays, many of landmarks are expereincing converted usage. To prevent thebr / converted usage of landmark into a commercial building, the state has regulate thebr / problems into several regulation. Thus, this research studied about how thebr / implementation of landmark converted usage viewed by Law Number 11/2010br / aboutCulturePreserve and how the prevention of landmark converted usage intobr / commercial building related to Law Number 26/2007 aboutSpacialSystem.br / This research applied with descriptive analysis which decribed accurate factsbr / about implementation of landmark converted usage based on primary, secondary andbr / tertiary law perspective. The primary law perpective consisted of Law Number 11/2010br / aboutCulturePreserve and Law Number 26/2007 about SpacialSystem. The secondarybr / law perspective consisted of doctrines, legal specialist opinions, and law theories. Whilebr / the tertiary law perspective consisted of some law data and information cited frombr / publicity including journals and websites. Moreover, reseached used normative judicialbr / method which law is concetualized as norms, value, principles and doctrines.br / Based on result analysis, it was concluded that Law Number 11/2010br / aboutCulturePreserve and Law Number 26/2007 aboutSpacialSystem have not entirelybr / regulated and protected the landmark converted usage. The obstacles appeared inbr / implementation of landmark converted usage that are: lack of society awareness on zonebr / classification; and the owner interest on the landmark where located in strategic locationbr / which is expensive. The implementation of landmark converted usage is not spesifictlybr / regulated by Law Number 11/2010 aboutCulturePreserve. Landmark could be converted,br / if it is not against Law Number 11/2010. The effort to prevent landmark converted, it canbr / be implemented for spacial usage through zone arrangement, authorization, providingbr / incentive and disincentive and penalty as regulated by Law Number 26/2007br / aboutSpacialSystem inarticle 35.
Sumber