Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Alih Fungsi Bangunan Bersejarah Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya JUNCTO Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Evie Arisandy (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Berbagai negara menganggap tanah dan bangunan bersejarah sangat penting,br /
salah satunya di Indonesia, tanah dan bangunan bersejarah memiliki arti tersendiri,br /
karena manusia mempunyai hubungan emosional dan spiritual terhadap tanah danbr /
bangunan miliknya. Tanah dan bangunan tidak dapat semata-mata dipandang hanyabr /
sebagai komoditas. Hubungan tanah dan bangunan dengan pemiliknya mengandungbr /
nilai-nilai budaya, sejarah, adat, ekonomis, dan spiritual, sepertihalnya bangunan yangbr /
memiliki nilai bersejarah yang banyak dialih fungsikan. Permasalahan yang timbulbr /
berkaitan dengan pelaksanaan pengaturan hukum atas alih fungsi bangunan bersejarah.br /
Upaya pencegahan terjadinya alih fungsi bangunan bersejarah menjadi bangunanbr /
komersial. Berkaitan dengan hal tersebut maka bangunan bersejarah harus mendapatbr /
perlindungan hukum. Permasalahan yang diangkat oleh penulis dari penulisan karyabr /
ilmiah ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pengaturan hukum atas alih fungsibr /
bangunan bersejarah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentangbr /
Cagar Budaya, serta bagaimanakah upaya pencegahan terjadinya alih fungsi bangunanbr /
bersejarah menjadi bangunan komersial dihubungkan dengan Undang-Undang Nomorbr /
26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.br /
Penelitian ini, dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaranbr /
secermat mungkin mengenai fakta-fakta yang ada, baik berupa data sekunder bahanbr /
hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,br /
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, data sekunder bahanbr /
hukum sekunder berupa doktrin, pendapat hukum para ahli, dan hasil karya daribr /
kalangan hukum serta bahan hukum tersier berupa data yang didapat dari artikel danbr /
internet yang berkaitan dengan penelitian. Metode pendekatan yang digunakan adalahbr /
yuridis normatif, yaitu suatu metode di mana hukum dikonsepsikan sebagai norma,br /
kaidah, asas atau dogma.br /
Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa Undang-br /
Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomorbr /
11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya belum secara sepenuhnya mampu mengatasibr /
alih fungsi bangunan bersejarah. Munculnya berbagai kendala seperti masih rendahnyabr /
kesadaran masyarakat tentang klasifikasi zonasi menjadi faktor utama, selain itu denganbr /
mengalih fungsikan bangunan bersejarah, para pemilik tersebut akan mendapatkanbr /
keuntungan karena letak bangunan bersejarah yang sangat strategis. Pelaksanaanbr /
pengaturan atas alih fungsi tidak secara khusus diatur di dalam Undang-Undang Nomorbr /
11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Bangunan cagar budaya menurut Undang-br /
Undang ini boleh saja beralih fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan undangundangbr /
ini. Upaya pencegahan terjadinya alih fungsi dapat dilaksanakan berdasarkanbr /
pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan melalui penetapan zonasi, perizinan,br /
pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sebagaimana tercantumbr /
dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Ringkasan Alternatif
Every country including Indonesia treats its land and landmark as a noteworthybr /
object. The land and landmark has a particular meaning as society are emotionally bondbr /
with their land. Land and landmark or building can not merely be as a commercialbr /
meterial. They consists of culture value, history, custom, spriritual and economic value.br /
Nowadays, many of landmarks are expereincing converted usage. To prevent thebr /
converted usage of landmark into a commercial building, the state has regulate thebr /
problems into several regulation. Thus, this research studied about how thebr /
implementation of landmark converted usage viewed by Law Number 11/2010br /
aboutCulturePreserve and how the prevention of landmark converted usage intobr /
commercial building related to Law Number 26/2007 aboutSpacialSystem.br /
This research applied with descriptive analysis which decribed accurate factsbr /
about implementation of landmark converted usage based on primary, secondary andbr /
tertiary law perspective. The primary law perpective consisted of Law Number 11/2010br /
aboutCulturePreserve and Law Number 26/2007 about SpacialSystem. The secondarybr /
law perspective consisted of doctrines, legal specialist opinions, and law theories. Whilebr /
the tertiary law perspective consisted of some law data and information cited frombr /
publicity including journals and websites. Moreover, reseached used normative judicialbr /
method which law is concetualized as norms, value, principles and doctrines.br /
Based on result analysis, it was concluded that Law Number 11/2010br /
aboutCulturePreserve and Law Number 26/2007 aboutSpacialSystem have not entirelybr /
regulated and protected the landmark converted usage. The obstacles appeared inbr /
implementation of landmark converted usage that are: lack of society awareness on zonebr /
classification; and the owner interest on the landmark where located in strategic locationbr /
which is expensive. The implementation of landmark converted usage is not spesifictlybr /
regulated by Law Number 11/2010 aboutCulturePreserve. Landmark could be converted,br /
if it is not against Law Number 11/2010. The effort to prevent landmark converted, it canbr /
be implemented for spacial usage through zone arrangement, authorization, providingbr /
incentive and disincentive and penalty as regulated by Law Number 26/2007br /
aboutSpacialSystem inarticle 35.