Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Alih Fungsi Lahan Pertanian Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan Juncto Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Charles Gunawan Setiadi (2013) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Indonesia merupakan salah satu negara agraris dengan memiliki luas lahan pertanian yang sangat luas. Sektor pertanian di Indonesia pada dasarnya memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Seiring waktu, tingginya dinamika pertumbuhan penduduk di Indonesia terus meningkat dibandingkan dengan jumlah ketersediaan lahan dan menurunnya produksi pangan yang diakibatkan oleh pengalih fungsian lahan pertanian produktif menjadi lahan non pertanian. Hal tersebut disebabkan oleh tidak meratanya penyebaran jumlah penduduk, kebutuhan lahan untuk kegiatan non pertanian, faktor perekonomian, faktor sosial budaya, degradasi lingkungan, otonomi daerah serta lemahnya sistem.Peraturan Perundang-undangan yang ada. Alih fungsi yang terjadi di Kabupaten Bekasi pun sudah cukup mengkhawatirkan, dari luas wilayah Kabupaten Bekasi sebesar 127.388 hektar, luas lahan sawah hanya sebesar 42,16% atau sekitar 53.703 hektar.Penelitian ini dilakukan secara deskripti f analitis, yaitu memberikan gambaran secermat mungkin mengenai fakta-fakta yang ada, baik berupa data sekunder bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, data sekunder bahan hukum sekunder berupa doktrin, pendapat hukum para ahli, dan hasil karya dari kalangan hukum serta bahan hukum tersier berupa data yang didapat dari artikel dan internet yang berkaitan dengan penelitian. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu suatu metode di mana hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas atau dogma.Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang serta Undang -Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum optimal dalam mengatasi alih fungsi lahan pertanian produktif. Munculnya berbagai kendala seperti minimnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun antar pemerintah daerah, lemahnya mekanisme perizinan dan fungsi kontrol menjadi penyebab tidak efektifnya upaya pemerintah dalam melindungi lahan pertanian produktif.
Ringkasan Alternatif
Indonesia is one of the agricultural country with large an area of agricultural land. Indonesia's agricultural sector basically has an important contribution to the economy and welfare of the community. Over time, the high dynamics of population growth in Indonesia continues to increase compared to the decreasing amount of available land and food production caused by conversion of agricultural land into non-agricultural land. This is caused by the unequal spread of the population, demand for land for non - agricultural activities, economic factors, socio-cultural factors, envi ronmenta degradation, and the weakness of the system of regional autonomy laws and regulations that exist. Over the functions that occur in Bekasi Regency was al ready quite alarming, from total area 127 388 hectares Bekasi Regenc y, paddy land area only 42.16%, or about 53 703 hectares.This study conducted a descriptive analytic, which gives an description as carefully as possible about the facts that exist, either in the form of secondary data, primary legal materials such as Law Number 26/2007 about Spacial System, Law Number 41/2009 on the Protection of Agricultural Land Sustainable Food, secondary data in the form of the doctrine of secondary legal materials, legal opinion of experts, and the work of the law and legal materials tertiary form of the data obtained from articles and related internet research. The method used approach is normative, which is a method in which the law is conceived of as a norm, rule, principle or dogma.Based on the analysis of obtained data be concluded that Law Number 26/2007 on Spacial System and the Law Number 41/2009 on the Protection of Agricultural Land Sustainable Food is not optimal in dealing with the conversion of productive agricultural land. The emergence of various constraints such as the lack of coordination between the central government and local governments and between local governments, lack of licensing mechanism and control functions into the cause of the ineffectiveness of the government's efforts to protect productive agricultural land.
Sumber