Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI ASURANSI CREDIT SHIELD MELALUI TELEPON DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PERASURANSIAN JUNCTO PASAL 1320 KUHPerdata
NUKE SARI SUSILOWATI (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perkembangan asuransi di Indonesia, tumbuh dan berkembang terus, sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang sejalan dengan tingkat perkembangan teknologi. Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi dalam bidang telekomunikasi menjadi semakin pesat. Pihak asuransi bekerjasama dengan pihak bank untuk mengadakan sebuah penawaran asuransi kepada para nasabah bank tertentu untuk asuransi kecelakaan yang disebut dengan credit shield. Credit shield merupakan salah satu program yang ada dalam dunia perbankan yang di kenal dengan nama Bancassurance Month, Asuransi credit shield dirancang untuk memberikan perlindungan keuangan terhadap pinjaman (saldo hutang) fasilitas kredit nasabah apabila nasabah meninggal, ketidakmampuan sementara atau ketidakmampuan tetap. Penawaran asuransi credit shield ini biasanya dilakukan melalui telepon yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan kepada nasabah yang dimaksud. Perkembangan usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat. Selain mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat, usaha perasuransian juga ikut berkembang sejalan dengan teknologi komunikasi dalam masyarakat. Maraknya penggunaan telepon seluler (ponsel) sebagai wujud kemudahan berkomunikasi, memberikan dasar pemikiran bagi perusahaan asuransi untuk bergabung atau bekerjasama dengan pihak bank dalam memberikan layanan asuransi dengan melalui teknologi telepon, ini merupakan gagasan yang akan sangat memudahkan pada zaman yang serba sibuk ini. Penggunaan media elektronik dalam hal layanan asuransi tersebut dapat kita lihat pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam pasal 1 ayat (2). Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain bagaimana keabsahan asuransi credit shield melalui telepon berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh nasabah apabila klaim asuransi credit shield yang diajukan nasabah ditolak oleh pihak asuransi melalui pihak bank. Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif, dimana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, dan untuk mencapai kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa keabsahan suatu perjanjian credit shield yang dilakukan melalui telepon berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata dapat dikatakan sah, karena semua unsur telah terpenuhi dan adanya asas konsensualisme yaitu sah pada saat detik seorang nasabah menyetujui dan sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian credit shield yang ditawarkan melalui telepon tersebut, sementara itu tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah apabila klaim asuransi credit shield yang diajukan nasabah ditolak oleh pihak penanggung, adalah dengan melakukan suatu hal yang dapat membuktikan bahwa pihak penanggung telah melakukan wanprestasi karena sudah tidak memenuhi prestasi atas isi dalam perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
Ringkasan Alternatif
Perkembangan asuransi di Indonesia, tumbuh dan berkembang terus, sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat yang sejalan dengan tingkat perkembangan teknologi. Seiring berjalannya waktu, perkembangan teknologi dalam bidang telekomunikasi menjadi semakin pesat. Pihak asuransi bekerjasama dengan pihak bank untuk mengadakan sebuah penawaran asuransi kepada para nasabah bank tertentu untuk asuransi kecelakaan yang disebut dengan credit shield. Credit shield merupakan salah satu program yang ada dalam dunia perbankan yang di kenal dengan nama Bancassurance Month, Asuransi credit shield dirancang untuk memberikan perlindungan keuangan terhadap pinjaman (saldo hutang) fasilitas kredit nasabah apabila nasabah meninggal, ketidakmampuan sementara atau ketidakmampuan tetap. Penawaran asuransi credit shield ini biasanya dilakukan melalui telepon yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan kepada nasabah yang dimaksud. Perkembangan usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat. Selain mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat, usaha perasuransian juga ikut berkembang sejalan dengan teknologi komunikasi dalam masyarakat. Maraknya penggunaan telepon seluler (ponsel) sebagai wujud kemudahan berkomunikasi, memberikan dasar pemikiran bagi perusahaan asuransi untuk bergabung atau bekerjasama dengan pihak bank dalam memberikan layanan asuransi dengan melalui teknologi telepon, ini merupakan gagasan yang akan sangat memudahkan pada zaman yang serba sibuk ini. Penggunaan media elektronik dalam hal layanan asuransi tersebut dapat kita lihat pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam pasal 1 ayat (2). Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain bagaimana keabsahan asuransi credit shield melalui telepon berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, dan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh nasabah apabila klaim asuransi credit shield yang diajukan nasabah ditolak oleh pihak asuransi melalui pihak bank. Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara yuridis kualitatif, dimana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, dan untuk mencapai kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa keabsahan suatu perjanjian credit shield yang dilakukan melalui telepon berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata dapat dikatakan sah, karena semua unsur telah terpenuhi dan adanya asas konsensualisme yaitu sah pada saat detik seorang nasabah menyetujui dan sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian credit shield yang ditawarkan melalui telepon tersebut, sementara itu tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah apabila klaim asuransi credit shield yang diajukan nasabah ditolak oleh pihak penanggung, adalah dengan melakukan suatu hal yang dapat membuktikan bahwa pihak penanggung telah melakukan wanprestasi karena sudah tidak memenuhi prestasi atas isi dalam perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak.
Sumber