Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Game Online Counter Strike yang Mengandung Kekerasan di Internet Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Asep Saepudin Nur (2010) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perkembangan teknologi informasi dewasa ini berkembang dengan sangat pesat, Serta menyentuh berbagai segi dari kehidupan manusia baik itu pemerintahan, ekonomi, pertahanan dan keamanan, pendidikan dan berbagai segi kehidupan lainnya. Kemajuan di berbagai bidang tersebut telah menciptakan berbagai pelanggaran yang baru di masyarakat diantara pelanggaran yang baru tersebut adalah game online counterstrike yang mengandung unsur kekerasan, game merupakan software yang pada awalnya hanya merupakan sarana hiburan semata, akan tetapi perkembangan game yang semakin pesat dan persaingan didalam pemasaran game tersebut tidak lagi mengindahkan dampak yang dihasilkannya, para produsen hanya memikirkan keuntungan secara ekonomis dari game tersebut saja. Peredaran game tersebut tidak sejalan dengan tujuan pemanfaatan teknologi yang dicantumkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat tentunya baik secara materiil maupun imateriil.
Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriptif analistis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif agar memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan menjamin kepastian hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyebaran game yang mengandung unsur kekerasan merupakan tindak pelanggaran, maka pihak yang harus bertanggung jawab atas hal tersebut adalah produsen, penyedia jasa, dan pemerintah atas penyebaran game yang mengandung unsur kekerasan tersebut di masyarakat. Tanggung jawab yang harus dilakukan oleh produsen adalah tanggung jawab mutlak dimana dalam prinsip tersebut bahwa perbuatan dapat dihukum atas dasar membahayakan dan merugikan dan tidak melihat apakah hal tersebut dilakukan atas dasar kelalaian atau kesengajaan. Tindakan preventif juga mutlak dilakukan oleh pemerintah karena berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan dalam menjerat pelaku penyebar dan produsen game tersebut digunakan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dan ketentuan selanjutnya diatur juga dalam Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan bahwa pelaku dapat dihukum dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan ketentuan tersebut juga berlaku bagi produsen yang ada di yuridiksi Negara lain berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Article 13 Sanctions and Measures Convention on Cybercrime menyatakan bahwa Each Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to ensure that the criminal offences established in accordance with Articles 2 through 11 are punishable by effective, proportionate and dissuasive sanctions, which include deprivation of liberty.
Ringkasan Alternatif
Growth of information technology these days expand fast considerably, and also touch various facet there are governance, economic, defender and security, education and various other life facet. Progress in various the area have created various new collision in society of among the new collision is game online counterstrike that contains violence element on internet, game represent the software which initially only represent the medium of entertainment amusement eye, however growth game which fast progressively and emulation in the marketing game shall no longger bother the impact yielded, all producer only think the advantage economically from just the game. the circulation game do not in line with target of technology exploiting mentioned in Section 4 Undang-Undang Number11/2008 about Information and Electronic Transaction. the mentioned have caused the loss for society perhaps either through material and also imateriil.
The method used in the research is analytical descriptive with juridical normative approach. The result data are analyzed juridical qualitatively so that regulation hierarchy can be observed and also guarantee law certainty.
According to the research result, can be known that game online which contains violence elementt represent to act the collision, hence party which must be in control of the mentioned is producer, service provider, and government for spreading game online that contains violence element in society. Responsibility which must be conducted by producer is absolute responsibility where in the principle that punishable deed on the basis of endangering and harming and do not see whether done by on the basis of negligence or intention. absolute action preventif also conducted by government of because pursuant to Section 40 article (2) Undang-Undang Number 11/ 2008 about Information and Electronic Transaction, while in ensnaring perpetrator of spreader and the producer game used by a Section 50 Undang-Undang Number 11/2008 about Information and Electronic Transaction express that Each and everyone fulfilling element as referred to in section 34 article (1) punished with the crime serve a sentence at longest 10 year and/or at most Rp. 10.000.000.000,00 tine, and rule is hereinafter arranged also in Section 51 article (2) expressing that punishable perpetrator with the imprisonment 12 year and Rp.12.000.000.000,00 fine and the rule also go into effect for producer of exist in other dissimilar jurisdiction. State pursuant to rule contained in Article 13 Sanctions and Measures Convention on Cybercrime express that Each Party shall adopt such legislative and other measures of ace of may be necessary to ensure that the criminal offences established in accordance with Articles 2 through 11 acre of punishable by effective, proportionate and dissuasive sanctions, which include deprivation of liberty
Sumber
Judul Serupa
- Tinjauan Hukum Mengenai Tindakan Intersepsi Atas Informasi Elektronik Dalam Sistem Elektronik Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
- Tinjauan Hukum Mengenai Praktik Prostitusi yang Dilakukan Melalui Media Internet Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Tinjauan Hukum Dihubungkan Pemblokiran Situs Porno di Internet dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Tinjauan Hukum Mengenai Informasi Lowongan Kerja Pada Internet Dihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik