Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 184 KITAB UNDANG-UNDANG HUKU ACARA PIDANA
Dede Maulana NIM. (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Persidangan model video teleconference bukanlah yang pertama kali di Indonesia. Sidang teleconference pertama digelar dalam kasus korupsi dengan terdakwa Rahardi Ramelan yang menghadirkan saksi yaitu mantan Presiden BJ Habibie. Hakim Lalu Mariyun mengambil terobosan dengan menggelar sidang teleconference untuk pertama kalinya di Indonesia. Persidangan teleconference berikutnya dilangsungkan dalam pelanggaran berat HAM di Timor Timur. Pemeriksaan saksi yagg dilakukan melalui media video teleconference selalu memicu kontrovesi dan perdebatan para pihak. Hal tersebut dikarenakan Pasal 160 ayat (1a) KUHAP menyatakan bahwa, saksi dipanggil ke ruang persidangan seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat Jaksa penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum. Selanjutnya dalam Pasal 167 (1) KUHAP disebutkan bahwa, setelah saksi memberikan izin untuk meninggalkannya. Penafsiran dari pasal tersebut diatas secara tegas dan jelas menuntut kehadiran saksi secara fisik di persidangan. Hal tersebut senada juga dengan bunyi Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dalam penjelasan ayat ini menyatakan bahwa dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain, lazim disebut testimonium de auditu
Ringkasan Alternatif
Persidangan model video teleconference bukanlah yang pertama kali di Indonesia. Sidang teleconference pertama digelar dalam kasus korupsi dengan terdakwa Rahardi Ramelan yang menghadirkan saksi yaitu mantan Presiden BJ Habibie. Hakim Lalu Mariyun mengambil terobosan dengan menggelar sidang teleconference untuk pertama kalinya di Indonesia. Persidangan teleconference berikutnya dilangsungkan dalam pelanggaran berat HAM di Timor Timur. Pemeriksaan saksi yagg dilakukan melalui media video teleconference selalu memicu kontrovesi dan perdebatan para pihak. Hal tersebut dikarenakan Pasal 160 ayat (1a) KUHAP menyatakan bahwa, saksi dipanggil ke ruang persidangan seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat Jaksa penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum. Selanjutnya dalam Pasal 167 (1) KUHAP disebutkan bahwa, setelah saksi memberikan izin untuk meninggalkannya. Penafsiran dari pasal tersebut diatas secara tegas dan jelas menuntut kehadiran saksi secara fisik di persidangan. Hal tersebut senada juga dengan bunyi Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dalam penjelasan ayat ini menyatakan bahwa dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang diperoleh dari orang lain, lazim disebut testimonium de auditu
Sumber