Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEABSAHAN PERKAWINAN MELALUI TELECONFERENCE DALAM AGAMA ISLAM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
AAN PATTILOUW (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perkawinan Teleconference adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang lakiâÃâ¬Ãâlaki dengan
seorang perempuan, dimana proses ijab kabulnya tidak diucapkan secara langsung melainkan
diucapkan dengan menggunakan media perantara yaitu telephone. Pelaksanaan perkawinan melalui
teleconference pada dasarnya sama dengan perkawinan pada umumnya, yang membedakannya adalah
pada saat proses ijab kabul. Pada perkawinan teleconference ini dimungkinkan salah satu pihak atau
wali dari pihak perempuan tidak berada di tempat pada saat proses ijab kabul. Perkawinan
teleconference ini pernah terjadi di beberapa daerah di tanah air, salah satunya terjadi di Bandung Jawa
Barat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan perkawinan melalui
teleconference menurut Hukum Islam dan UndangâÃâ¬ÃâUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan kendala apa yang timbul dalam perkawinan teleconference sebagai wujud
perkembangan teknologi informasi.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian dengan melukiskan
fakta-fakta berupa data sekunder seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Penelitian deskriptif analitis dilakukan untuk memberikan gambaran secara lengkap
tentang pelaksanaan perkawinan melalui teleconference di Indonesia. Metode pendekatan yang
digunakan adalah yuridis normatif dan analisa data dilakukan dengan cara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa perkawinan melalui
teleconference adalah sah secara hukum, baik berdasarkan hukum Islam maupun Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan karena telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan.
Kendala yang muncul dalam perkawinan teleconference sebagai wujud perkembangan teknologi
informasi, antara lain adalah adanya pendapat dari sebagian kalangan Islam yang menyatakan bahwa
perkawinan melalui teleconference ini tidak sah, karena wali nikah mempelai perempuan tidak secara
nyata hadir pada saat ijab kabul dilaksanakan, adanya gangguan teknis yang mungkin timbul pada saat
akan atau sedang dilaksanakannya perkawinan melalui teleconference, dan tidak adanya suatu
peraturan yang secara tegas mengatur mengenai perkawinan melalui media teleconference, baik dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam.
Ringkasan Alternatif
Perkawinan Teleconference adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang lakiâÃâ¬Ãâlaki dengan
seorang perempuan, dimana proses ijab kabulnya tidak diucapkan secara langsung melainkan
diucapkan dengan menggunakan media perantara yaitu telephone. Pelaksanaan perkawinan melalui
teleconference pada dasarnya sama dengan perkawinan pada umumnya, yang membedakannya adalah
pada saat proses ijab kabul. Pada perkawinan teleconference ini dimungkinkan salah satu pihak atau
wali dari pihak perempuan tidak berada di tempat pada saat proses ijab kabul. Perkawinan
teleconference ini pernah terjadi di beberapa daerah di tanah air, salah satunya terjadi di Bandung Jawa
Barat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan perkawinan melalui
teleconference menurut Hukum Islam dan UndangâÃâ¬ÃâUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan kendala apa yang timbul dalam perkawinan teleconference sebagai wujud
perkembangan teknologi informasi.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian dengan melukiskan
fakta-fakta berupa data sekunder seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier. Penelitian deskriptif analitis dilakukan untuk memberikan gambaran secara lengkap
tentang pelaksanaan perkawinan melalui teleconference di Indonesia. Metode pendekatan yang
digunakan adalah yuridis normatif dan analisa data dilakukan dengan cara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa perkawinan melalui
teleconference adalah sah secara hukum, baik berdasarkan hukum Islam maupun Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan karena telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan.
Kendala yang muncul dalam perkawinan teleconference sebagai wujud perkembangan teknologi
informasi, antara lain adalah adanya pendapat dari sebagian kalangan Islam yang menyatakan bahwa
perkawinan melalui teleconference ini tidak sah, karena wali nikah mempelai perempuan tidak secara
nyata hadir pada saat ijab kabul dilaksanakan, adanya gangguan teknis yang mungkin timbul pada saat
akan atau sedang dilaksanakannya perkawinan melalui teleconference, dan tidak adanya suatu
peraturan yang secara tegas mengatur mengenai perkawinan melalui media teleconference, baik dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam.
Sumber
Judul Serupa
- Tinjauan Hukum Atas Perkawinan Beda Agama (Islam dan Kristen)Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia