Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai keberadaan Impor Pakaian Bekas Di Pasar Gede Bage Bandung Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Juncto Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas
Annisa Satiya Putri NIM. (2018) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Dunia fashion merupakan dunia yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Perkembangan fashion dalam kehidupan masyarakat yang ingin tampil stylish dan trendy membuat para pembisnis khususnya pakaian mempunyai daya saing yang sangat tinggi. Seiring dengan hal itu,penjualan pakaian bekas impor semakin menjamur dikalangan masyarakat yang ingin tampil stylish dan trendy dengan biaya yang murah dan mudah, namun tidak memperhatikan dampak dari keberadaan pakaian bekas, dampak kesehatan dan ancaman pidana bagi perdagangan impor pakaian bekas di pasar Gede Bage Bandung. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran tentang fakta berupa bahan sekunder hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Data sekunder berupa doktrin, pendapat para ahli, dan hasil karya dari kalangan hukum, bahan hukum tersier berupa data yang didapat dari artikel dan internet yang berkaitan dengan penelitian serta melakukan wawancara dengan narasumber untuk memberoleh data yang diperlukan. Metode pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif metode yang mengkonsepkan hukum sabagai norma, kaidah, asas, atau dogma-dogma. Teknik pengumpulan berdasarkan perundang-undangan, buku-buku teks, hasil penelitian, hasil observasi, wawancara, artikel, jurnal, makalah. Metode analisis data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan cara memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan dan dapat menjamin kepastian hukum. Pakaian impor bekas yang berada di pasar Gede Bage Bandung adalah ilegal perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana. Dampak penyeludupan pakaian bekas adalah dampak negatif yakni terhadap pendapatan negara, perekonomian negara, perkembangan industri dalam negeri dan kesempatan kerja dan tenaga kerja masyarakat di Indonesia khususnya di pasar Gede Bage Bandung.
Ringkasan Alternatif
The development of fashion in everyday life, making increasingly mushroomed sales of imported second-hand clothes that can be obtained easily and cheaply but do not pay attention to the impact and penalty for smuggling imports of used clothing in the market GedeBage Bandung. This research is conducted by analytical descriptive, that is giving description about facts in the form of secondary law material such as Law Number 7 Year 2014 on Trade and Regulation of the Minister of Trade No. 51 / M-DAG / PER / 7/2015 concerning Prohibition on Import of Used Clothes. Secondary data in the form of doctrine, opinion of experts, and the work of the law, tertiary legal materials in the form of data obtained from articles and internet related to the research and conduct interviews with resource persons to obtain the necessary data. The approach method is a normative juridical method that conceives the law as norms, rules, principles, or dogmas. Collection techniques based on legislation, textbooks, research results, observation results, interviews, articles, journals, papers. Data analysis methods obtained were analyzed by qualitative yuridis by considering the hierarchy of legislation and can guarantee legal certainty.Used imported clothing located in GedeBage Bandung market is illegal acts against the law that can be punished. The impact of smuggling used clothing is a negative impact that is on state revenues, state economy, the development of domestic industry and employment opportunities and labor community in Indonesia, especially in the market GedeBage Bandung.