Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEJAHATAN TERORIS MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
NURHOLIS SUHERMAN (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Kemajuan teknologi informasi serta seiring banyaknya penyedia jasa internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Berdasarkan kondisi tersebut, bermunculan pula para pelaku kejahatan dengan modus kejahatan terorisme melalui media internet, pelaku dalam aksi kejahatan terorisme melalui media internet dengan menyalahgunakan kesadaran masyarakat yang masih kurang mengerti akan dampak negatif penyalahgunaan internet tersebut. Aksi kejahatan terorisme melalui media internet membuat negara kesulitan dalam penanganannya, kejahatan terorisme melalui media internet terjadi pada bulan Oktober 2002 yang dilakukan para pelaku kejahatan pada kasus Bom Bali. Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat diakomodasi untuk kasus kejahatan terorisme melalui media internet. Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain bagaimana Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur tentang kejahatan terorisme melalui media internet dan tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku kejahatan terorisme melalui media internet. Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, dan untuk mencapai kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan terorisme melalui media internet untuk memperoleh informasi melalui pengiriman e-mail. Pelaku kejahatan dengan modus kejahatan terorisme melalui media internet telah memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif dari Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara itu tindakan hukum yang dapat dilakukan adalah melalui beberapa cara baik secara prefentif maupun represif, dengan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan teknologi, pendekatan sosial budaya dan pendekatan hukum.
Ringkasan Alternatif
Kemajuan teknologi informasi serta seiring banyaknya penyedia jasa internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Berdasarkan kondisi tersebut, bermunculan pula para pelaku kejahatan dengan modus kejahatan terorisme melalui media internet, pelaku dalam aksi kejahatan terorisme melalui media internet dengan menyalahgunakan kesadaran masyarakat yang masih kurang mengerti akan dampak negatif penyalahgunaan internet tersebut. Aksi kejahatan terorisme melalui media internet membuat negara kesulitan dalam penanganannya, kejahatan terorisme melalui media internet terjadi pada bulan Oktober 2002 yang dilakukan para pelaku kejahatan pada kasus Bom Bali. Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat diakomodasi untuk kasus kejahatan terorisme melalui media internet. Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain bagaimana Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur tentang kejahatan terorisme melalui media internet dan tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku kejahatan terorisme melalui media internet. Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, dan untuk mencapai kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan terorisme melalui media internet untuk memperoleh informasi melalui pengiriman e-mail. Pelaku kejahatan dengan modus kejahatan terorisme melalui media internet telah memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif dari Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sementara itu tindakan hukum yang dapat dilakukan adalah melalui beberapa cara baik secara prefentif maupun represif, dengan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan teknologi, pendekatan sosial budaya dan pendekatan hukum.
Sumber