Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Pemalsuan Faktur (Invoice) Pengiriman Barang Sebagai Dokumen Elektronik Pada Situs Jual Beli Di Internet Dihubungkan Dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Yudha Permana Putra NIM. (2010) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perkembangan teknologi yang semakin maju menimbulkan begitu banyaknya teknologi yang dapat memudahkan aktivitas manusia. Manusia dapat mengatasi kesulitankesulitan yang ditimbulkan oleh batas-batas jarak, ruang dan waktu dengan teknologi. Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung sangat cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Internet dipandang sebagai media yang memberikan informasi dengan biaya yang rendah atau ekonomis, sehingga memudahkan setiap orang untuk melakukan transaksi jual beli di internet. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan sebagai sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. Ada beberapa hal yang terkait di dalam suatu transaksi elektronik. Salah satunya adalah melampirkan faktur (invoice) dokumen bukti pengiriman barang yang di ubah menjadi dokumen elektronik. Salah satu syarat dilampirkannya faktur (invoice) dokumen bukti pengiriman barang adalah sebagai bukti bahwa barang yang diperjanjikan pada transaksi jual beli sudah dikirim kepada pembeli atau sebagai alat untuk mencairkan uang hasil penjualan dan juga pengambilan barang. Permasalahan yang dibahas yaitu Apa akibat hukum dari tindak pidana pemalsuan faktur (inovice) pengiriman barang sebagai dokumen elektroknik pada situs jual beli di internet dan Tindakan hukum apa yang dapat diberikan kepada pelaku pemalsuan faktur (invoice) pengiriman barang sebagai dokumen elektronik. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskritif analistis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis penulis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar tidak saling bertentangan, tetap mempertahankan hirarki peraturan perundang-undangan dan terciptanya kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat diterapkan terhadap tindak pidana pemalsuan faktur (invoice) dokumen bukti pengiriman barang, dimana telah memenuhi unsur objektif dan unsur subjektif, yaitu adanya unsur kesengajaan untuk melakukan suatu tindak pidana dan akibat dari tindak pidana tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara itu tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan faktur (invoice) dokumen bukti pengiriman barang, dapat dikenakan pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat. Tindak pidana pemalsuan faktur (invoice) dokumen bukti pengiriman barang dan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan faktur (invoice) dokumen bukti pengiriman barang juga dapat diterapkan Pasal 35 dan ketentuan pidananya dapat diterapkan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hal ini didasarkan atas asas lex posterior derogat lex priori.
Ringkasan Alternatif
The development of increasingly advanced technology that caused so many technologies that can facilitate human activity. Humans can overcome the difficulties posed by the boundaries of distance, time and space technology. The development of information technology has caused the world to be without limit and cause significant social changes took place very quickly.Information technology is now a double-edged sword, because in addition contribute to the welfare, progress and human civilization as well be an effective means against the law. Internet is seen as a medium that provides information on lowcost or economical, making it easier for everyone to perform transactions on the Internet. In general e-commerce can be defined as a trading system that uses existing electronic mechanisms in the Internet network. There are some things related in an electronic transaction. One is to attach the invoice (invoice) document evidence of shipping goods in a change to electronic documents. One of the requirements in the attached invoice (invoice) document is proof of delivery as proof that the goods on sale and purchase agreement has been sent to the buyer or as a means to disburse money from the sale and also making the goods. Issue to be discussed is what the legal consequences of criminal counterfeiting invoices (inovice) as shipments of electronic documents on buying and selling sites on the Internet and what legal action can be given to perpetrators of fraudulent invoices (invoices), shipping goods as electronic documents. Research done in this paper analytical descriptive, normative juridical approach. Authots analyzed the data produced by judicial qualitative, wich considering legislation in order not to contradict each other, while maintanining the hierarchy of legislation and the creation of legal certainty. Based on research that has been made, Article 263 ayat 1 and 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana and Article 35 of Undang-Undang Number 11/2008 About the Information and Electronic Transactions can be applied to criminal counterfeiting invoices document proof of delivery of goods, which have been meeting the objective and subjective elements, namely any intention to commit a criminal act and the consequences of these criminal acts have caused harm to another party. Meanwhile, legal action can be made to the criminal falsification of invoices document proof of delivery of goods, may be subject to Article 263 of the Kitab Undang-Undang Hukum Pidana about making false letters and falsified letters. Counterfeiting offenses invoices, shipping documents and evidence against the perpetrators of fraudulent invoices document proof of delivery of goods can also be applied to its criminal provisions of Article 35 and Article 51 ayat 1 can be applied for penal provisions in Undang-Undang Number 11/2008 About the Information and Transactions electronics, this is based on the principle of lex posterior derogat lex priori.
Sumber
Judul Serupa
  • TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMALSUAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM E-COMMERCE DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 263 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA JUNCTO PASAL 35 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK