Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Pemalsuan Faktur (Invoice) Pengiriman Barang Sebagai Dokumen Elektronik Pada Situs Jual Beli Di Internet Dihubungkan Dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Yudha Permana Putra NIM. (2010) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perkembangan teknologi yang semakin maju menimbulkan begitu banyaknya teknologi
yang dapat memudahkan aktivitas manusia. Manusia dapat mengatasi kesulitankesulitan
yang ditimbulkan oleh batas-batas jarak, ruang dan waktu dengan teknologi.
Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan
menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung sangat cepat.
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan
kontribusi bagi kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi
sarana efektif perbuatan melawan hukum. Internet dipandang sebagai media yang
memberikan informasi dengan biaya yang rendah atau ekonomis, sehingga
memudahkan setiap orang untuk melakukan transaksi jual beli di internet. Secara umum
e-commerce dapat didefinisikan sebagai sistem perdagangan yang menggunakan
mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. Ada beberapa hal yang terkait di
dalam suatu transaksi elektronik. Salah satunya adalah melampirkan faktur (invoice)
dokumen bukti pengiriman barang yang di ubah menjadi dokumen elektronik. Salah satu
syarat dilampirkannya faktur (invoice) dokumen bukti pengiriman barang adalah sebagai
bukti bahwa barang yang diperjanjikan pada transaksi jual beli sudah dikirim kepada
pembeli atau sebagai alat untuk mencairkan uang hasil penjualan dan juga pengambilan
barang. Permasalahan yang dibahas yaitu Apa akibat hukum dari tindak pidana
pemalsuan faktur (inovice) pengiriman barang sebagai dokumen elektroknik pada situs
jual beli di internet dan Tindakan hukum apa yang dapat diberikan kepada pelaku
pemalsuan faktur (invoice) pengiriman barang sebagai dokumen elektronik.
Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskritif analistis, dengan pendekatan
yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis penulis secara yuridis kualitatif, yaitu
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan agar tidak saling bertentangan,
tetap mempertahankan hirarki peraturan perundang-undangan dan terciptanya kepastian
hukum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Pasal 263 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dapat diterapkan terhadap tindak
pidana pemalsuan faktur (invoice) dokumen bukti pengiriman barang, dimana telah
memenuhi unsur objektif dan unsur subjektif, yaitu adanya unsur kesengajaan untuk
melakukan suatu tindak pidana dan akibat dari tindak pidana tersebut telah menimbulkan
kerugian bagi pihak lain. Sementara itu tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap
pelaku tindak pidana pemalsuan faktur (invoice) dokumen bukti pengiriman barang, dapat
dikenakan pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu dan memalsukan surat. Tindak
pidana pemalsuan faktur (invoice) dokumen bukti pengiriman barang dan terhadap
pelaku tindak pidana pemalsuan faktur (invoice) dokumen bukti pengiriman barang juga
dapat diterapkan Pasal 35 dan ketentuan pidananya dapat diterapkan Pasal 51 ayat 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hal
ini didasarkan atas asas lex posterior derogat lex priori.
Ringkasan Alternatif
The development of increasingly advanced technology that caused so many technologies
that can facilitate human activity. Humans can overcome the difficulties posed by the
boundaries of distance, time and space technology. The development of information
technology has caused the world to be without limit and cause significant social changes
took place very quickly.Information technology is now a double-edged sword, because in
addition contribute to the welfare, progress and human civilization as well be an effective
means against the law. Internet is seen as a medium that provides information on lowcost
or economical, making it easier for everyone to perform transactions on the
Internet. In general e-commerce can be defined as a trading system that uses existing
electronic mechanisms in the Internet network. There are some things related in an
electronic transaction. One is to attach the invoice (invoice) document evidence of
shipping goods in a change to electronic documents. One of the requirements in the
attached invoice (invoice) document is proof of delivery as proof that the goods on sale
and purchase agreement has been sent to the buyer or as a means to disburse money
from the sale and also making the goods. Issue to be discussed is what the legal
consequences of criminal counterfeiting invoices (inovice) as shipments of electronic
documents on buying and selling sites on the Internet and what legal action can be given
to perpetrators of fraudulent invoices (invoices), shipping goods as electronic documents.
Research done in this paper analytical descriptive, normative juridical approach. Authots
analyzed the data produced by judicial qualitative, wich considering legislation in order
not to contradict each other, while maintanining the hierarchy of legislation and the
creation of legal certainty.
Based on research that has been made, Article 263 ayat 1 and 2 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana and Article 35 of Undang-Undang Number 11/2008 About the Information
and Electronic Transactions can be applied to criminal counterfeiting invoices document
proof of delivery of goods, which have been meeting the objective and subjective
elements, namely any intention to commit a criminal act and the consequences of these
criminal acts have caused harm to another party. Meanwhile, legal action can be made to
the criminal falsification of invoices document proof of delivery of goods, may be subject
to Article 263 of the Kitab Undang-Undang Hukum Pidana about making false letters and
falsified letters. Counterfeiting offenses invoices, shipping documents and evidence
against the perpetrators of fraudulent invoices document proof of delivery of goods can
also be applied to its criminal provisions of Article 35 and Article 51 ayat 1 can be applied
for penal provisions in Undang-Undang Number 11/2008 About the Information and
Transactions electronics, this is based on the principle of lex posterior derogat lex priori.
Sumber
Judul Serupa
- TINJAUAN HUKUM TENTANG PEMALSUAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM E-COMMERCE DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 263 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA JUNCTO PASAL 35 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK