Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PEMBOBOLAN DANA PADA BANK MELALUI INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 362 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) JUNCTO UU NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN
TOMI KELANA (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Kemajuan teknologi informasi serta seiring banyaknya penyedia jasa internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Berdasarkan kondisi tersebut, bermunculan pula para pelaku kejahatan dengan modus pencurian/pembobolan dana pada bank, pelaku dalam aksi pencurian/pembobolan dana bank dengan menyalahgunakan kesadaran masyarakat yang masih kurang mengerti akan dampak negatif internet serta ketidaksempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal tersebut. Aksi pembobolan dana pada bank ini semakin marak terjadi, pencurian dengan modus pembobolan dana pada bank terjadi pada bulan september 2007 yang dilakukan para pelaku kejahatan pada salah satu bank swasta di Indonesia. Tercatat secara global, jumlah pencurian dengan modus pembobolan dana selama September 2007 melonjak 63% dari bulan sebelumnya. Ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat diakomodasi untuk kasus pencurian/pembobolan dana pada bank. Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain bagaimana Pasal 362 KUHP mengatur tentang pembobolan dana pada bank melalui internet dan tindakan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembobolan dana pada bank melalui internet. Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, dan untuk mencapai kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pencurian/pembobolan dana pada bank untuk memperoleh informasi personal melalui pengiriman e-mail, mentransmisi, dan menyadap data. Pelaku kejahatan dengan modus pencurian/pembobolan dana pada bank telah memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif dari Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu tindakan hukum yang dapat dilakukan adalah melalui beberapa cara baik secara preventif maupun represif, dengan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan teknologi, pendekatan sosial budaya dan pendekatan hukum.
Ringkasan Alternatif
Kemajuan teknologi informasi serta seiring banyaknya penyedia jasa internet dan semakin terjangkaunya biaya akses internet membuat semakin banyak orang mulai mengenal internet dan menggunakannya. Berdasarkan kondisi tersebut, bermunculan pula para pelaku kejahatan dengan modus pencurian/pembobolan dana pada bank, pelaku dalam aksi pencurian/pembobolan dana bank dengan menyalahgunakan kesadaran masyarakat yang masih kurang mengerti akan dampak negatif internet serta ketidaksempurnaan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal tersebut. Aksi pembobolan dana pada bank ini semakin marak terjadi, pencurian dengan modus pembobolan dana pada bank terjadi pada bulan september 2007 yang dilakukan para pelaku kejahatan pada salah satu bank swasta di Indonesia. Tercatat secara global, jumlah pencurian dengan modus pembobolan dana selama September 2007 melonjak 63% dari bulan sebelumnya. Ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat diakomodasi untuk kasus pencurian/pembobolan dana pada bank. Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain bagaimana Pasal 362 KUHP mengatur tentang pembobolan dana pada bank melalui internet dan tindakan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembobolan dana pada bank melalui internet. Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan, dan untuk mencapai kepastian hukum. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pencurian/pembobolan dana pada bank untuk memperoleh informasi personal melalui pengiriman e-mail, mentransmisi, dan menyadap data. Pelaku kejahatan dengan modus pencurian/pembobolan dana pada bank telah memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif dari Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu tindakan hukum yang dapat dilakukan adalah melalui beberapa cara baik secara preventif maupun represif, dengan 3 (tiga) pendekatan yaitu pendekatan teknologi, pendekatan sosial budaya dan pendekatan hukum.
Sumber