Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PEMBOCORAN RAHASIA PERUSAHAAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA INTERNET DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 17 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG JUNCTO PASAL 32 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
ADI YUDHA PRAWIRA (2009) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Perkembangan teknologi pada saat ini tidak hanya mencakup masalah informasi saja, akan tetapi juga mencakup masalah-masalah lain khususnya masalah ekonomi. Dalam masalah ekonomi, perkembangan teknologi sangat berperan dan menimbulkan persaingan usaha antara perusahaan yang satu dengan yang lain. Tidak dapat dipungkiri agar suatu perusahaan dapat bertahan dalam dunia usaha adalah dengan memenangkan persaingan yang ada. Suatu perusahaan dalam menghadapi suatu persaingan biasanya akan melakukan segala cara untuk memenangkan persaingan tersebut. Terjadinya pengungkapan informasi yang dimiliki satu pihak kepada pihak lainnya tanpa diketahui oleh pihak pemilik informasi dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik informasi tersebut. Pengungkapan informasi dilakukan oleh pekerja dari pemilik informasi dimana sebenarnya masalah ini telah ada pengaturannya. Pengaturan yang dimaksud disini adalah kewajiban bagi pekerja untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dimiliki oleh tempat dimana ia bekerja berdasarkan perjanjian yang mengaturnya. Informasi dikatakan rahasia bagi suatu perusahaan apabila semua informasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut yang sangat berharga dan tidak boleh diketahui oleh perusahaan lainnya terutama perusahaan saingannya (kompetitornya). Masalah pembocoran rahasia perusahaan saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Akan tetapi dalam Undang-Undang rahasia dagang, pembocoran rahasia suatu perusahaan yang dilakukan melalui media internet belum dapat diatur. Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain bagaimana Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang mengatur mengenai pembocoran rahasia perusahaan melalui media internet, kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum serta tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku pembocoran rahasia perusahaan yang dilakukan melalui media internet.
Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pembocoran rahasia perusahaan yang dilakukan melalui media internet secara pidana dapat dikenakan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikarenakan perbuatan pembocoran rahasia suatu perusahaan yang dilakukan melalui media internet telah memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut. Secara perdata pelaku dapat dikenakan tuntutan wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, selain menggunakan dasar hukum Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi, digunakan pula pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melanggar hukum.
Ringkasan Alternatif
Perkembangan teknologi pada saat ini tidak hanya mencakup masalah informasi saja, akan tetapi juga mencakup masalah-masalah lain khususnya masalah ekonomi. Dalam masalah ekonomi, perkembangan teknologi sangat berperan dan menimbulkan persaingan usaha antara perusahaan yang satu dengan yang lain. Tidak dapat dipungkiri agar suatu perusahaan dapat bertahan dalam dunia usaha adalah dengan memenangkan persaingan yang ada. Suatu perusahaan dalam menghadapi suatu persaingan biasanya akan melakukan segala cara untuk memenangkan persaingan tersebut. Terjadinya pengungkapan informasi yang dimiliki satu pihak kepada pihak lainnya tanpa diketahui oleh pihak pemilik informasi dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik informasi tersebut. Pengungkapan informasi dilakukan oleh pekerja dari pemilik informasi dimana sebenarnya masalah ini telah ada pengaturannya. Pengaturan yang dimaksud disini adalah kewajiban bagi pekerja untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dimiliki oleh tempat dimana ia bekerja berdasarkan perjanjian yang mengaturnya. Informasi dikatakan rahasia bagi suatu perusahaan apabila semua informasi yang berkaitan dengan perusahaan tersebut yang sangat berharga dan tidak boleh diketahui oleh perusahaan lainnya terutama perusahaan saingannya (kompetitornya). Masalah pembocoran rahasia perusahaan saat ini diatur oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Akan tetapi dalam Undang-Undang rahasia dagang, pembocoran rahasia suatu perusahaan yang dilakukan melalui media internet belum dapat diatur. Oleh karena itu timbul beberapa masalah antara lain bagaimana Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang mengatur mengenai pembocoran rahasia perusahaan melalui media internet, kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum serta tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku pembocoran rahasia perusahaan yang dilakukan melalui media internet.
Untuk mencapai tujuan diatas, maka Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yang mana peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan dan kepastian hukum.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pembocoran rahasia perusahaan yang dilakukan melalui media internet secara pidana dapat dikenakan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dikarenakan perbuatan pembocoran rahasia suatu perusahaan yang dilakukan melalui media internet telah memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut. Secara perdata pelaku dapat dikenakan tuntutan wanprestasi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, selain menggunakan dasar hukum Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi, digunakan pula pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melanggar hukum.