Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Jual Beli Dihubung Dengan Buku III Burgelijk Wetboek JUNTO Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
INtan Mutia Sari (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Penggunaan klausula baku merupakan akibat dari asas kebebasan berkontrakbr /
yang menyatakan bahwa setiap orang bebas menentukan bentuk, macam, jenis dan isibr /
perjanjian dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umumbr /
dan kesusilaan. Perkembangan yang terjadi saat ini banyak pelaku usaha yangbr /
mencantumkan klausula yang mengandung kondisi membatasi, atau bahkan menghapusbr /
sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak produsen. Halbr /
ini menciptakan ketidakseimbangan posisi tawar menawar antara produsen danbr /
konsumen. Salah satu penerapannya dapat ditemui pada saat konsumen melakukanbr /
perjanjian jual beli rumah yang dilakukan oleh pengembang yang mana terdapat klausulabr /
yang menyatakan tentang pengalihan tanggung jawab berupa denda, sanksi dan kondisibr /
rumah yang diterima konsumen. Permasalahannya adalah bagaimana Undang-Undangbr /
Perlindungan Konsumen mengatur tentang perlindungan hukum bagi konsumen atasbr /
pencantuman klasusula eksonerasi dalam perjanjian jual beli dan tindakan hukum apabr /
yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kerugian yang ditimbulkan dari pencantumanbr /
klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli.br /
Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan pendekatanbr /
yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarkibr /
peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastianbr /
hukum.br /
Berdasarkan hasil analisis, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Perlindunganbr /
Konsumen belum secara sepenuhnya mampu mengatasi pencantuman klausulabr /
eksonerasi dalam perjanjian jual beli. Munculnya berbagai kendala seperti masihbr /
rendahnya pendidikan konsumen dan kesadaran akan hak-haknya menjadi faktor utama,br /
selain itu kebutuhan akan barang dan/atau jasa yang dihasilkan pelaku usaha menjadibr /
faktor lainnya. Konsumen dapat mengajukan gugatan melalui proses litigasi maupunbr /
nonlitigasi melalui suatu lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Ringkasan Alternatif
The used of standard contract has been forming impact of freedom of contractbr /
principle was explain that every people have a freedom to established type, various andbr /
content of agreement without brake the rule of regulation, public order and morality. Thebr /
growth was happen now so many producer concerned a clause within a limited conditionbr /
or even erase the responsibility to producer or product distributor (saler). This situationbr /
make unbalance bargaining position between producer and consumer. One of thebr /
applying could see when consumer make a trade agreement with developer would bebr /
found a clause concerning about shifted the responsibility such as fine, sanction, andbr /
condition of house was accepted by consumer. The problem is how the regulation aboutbr /
consumer protection straighten up protection law for consumer of the quotation ofbr /
exoneration clause in trade agreement and the legal action that can be done bybr /
consumer for the lost in the quotation of exoneration clause in trade agreement.br /
The method used in research is analytical descriptive with juridical normativebr /
approach. The result data are analyzed juridical qualitative so that regulation hierarchybr /
can be observe and also guarantee law certainty.br /
According to the research, can be known that consumer protection regulationbr /
have not fully been able to regulate the quotation exoneration clause in trade agreement.br /
The appearance of many obstacles such as a consumer knowledge, awareness aboutbr /
the rights become inhibiting factor, and then a needed for goods and service was resultedbr /
by producer become another inhibiting factor. The Consumer as connected party can bebr /
demand by litigation in the civil court and nonlitigation process with some institution likebr /
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.