Logo Eventkampus
Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
Tinjauan Hukum Mengenai Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian Jual Beli Dihubung Dengan Buku III Burgelijk Wetboek JUNTO Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
INtan Mutia Sari (2011) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Penggunaan klausula baku merupakan akibat dari asas kebebasan berkontrakbr / yang menyatakan bahwa setiap orang bebas menentukan bentuk, macam, jenis dan isibr / perjanjian dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umumbr / dan kesusilaan. Perkembangan yang terjadi saat ini banyak pelaku usaha yangbr / mencantumkan klausula yang mengandung kondisi membatasi, atau bahkan menghapusbr / sama sekali tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada pihak produsen. Halbr / ini menciptakan ketidakseimbangan posisi tawar menawar antara produsen danbr / konsumen. Salah satu penerapannya dapat ditemui pada saat konsumen melakukanbr / perjanjian jual beli rumah yang dilakukan oleh pengembang yang mana terdapat klausulabr / yang menyatakan tentang pengalihan tanggung jawab berupa denda, sanksi dan kondisibr / rumah yang diterima konsumen. Permasalahannya adalah bagaimana Undang-Undangbr / Perlindungan Konsumen mengatur tentang perlindungan hukum bagi konsumen atasbr / pencantuman klasusula eksonerasi dalam perjanjian jual beli dan tindakan hukum apabr / yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kerugian yang ditimbulkan dari pencantumanbr / klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli.br / Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan pendekatanbr / yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarkibr / peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastianbr / hukum.br / Berdasarkan hasil analisis, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Perlindunganbr / Konsumen belum secara sepenuhnya mampu mengatasi pencantuman klausulabr / eksonerasi dalam perjanjian jual beli. Munculnya berbagai kendala seperti masihbr / rendahnya pendidikan konsumen dan kesadaran akan hak-haknya menjadi faktor utama,br / selain itu kebutuhan akan barang dan/atau jasa yang dihasilkan pelaku usaha menjadibr / faktor lainnya. Konsumen dapat mengajukan gugatan melalui proses litigasi maupunbr / nonlitigasi melalui suatu lembaga seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Ringkasan Alternatif
The used of standard contract has been forming impact of freedom of contractbr / principle was explain that every people have a freedom to established type, various andbr / content of agreement without brake the rule of regulation, public order and morality. Thebr / growth was happen now so many producer concerned a clause within a limited conditionbr / or even erase the responsibility to producer or product distributor (saler). This situationbr / make unbalance bargaining position between producer and consumer. One of thebr / applying could see when consumer make a trade agreement with developer would bebr / found a clause concerning about shifted the responsibility such as fine, sanction, andbr / condition of house was accepted by consumer. The problem is how the regulation aboutbr / consumer protection straighten up protection law for consumer of the quotation ofbr / exoneration clause in trade agreement and the legal action that can be done bybr / consumer for the lost in the quotation of exoneration clause in trade agreement.br / The method used in research is analytical descriptive with juridical normativebr / approach. The result data are analyzed juridical qualitative so that regulation hierarchybr / can be observe and also guarantee law certainty.br / According to the research, can be known that consumer protection regulationbr / have not fully been able to regulate the quotation exoneration clause in trade agreement.br / The appearance of many obstacles such as a consumer knowledge, awareness aboutbr / the rights become inhibiting factor, and then a needed for goods and service was resultedbr / by producer become another inhibiting factor. The Consumer as connected party can bebr / demand by litigation in the civil court and nonlitigation process with some institution likebr / Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Sumber