Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENGAWASAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN RADIO SWASTA DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.32/2002 TENTANG PENYIARAN JO UNDANG UNDANG NO.36/1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
ADE AGUS TONISA (2007) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Sebagai Negara yang terus berkembang Indonesia makin menghadapi proses perubahan dan Negara berkembang menjadi Negara maju. Seiring dengan hal tersebut peran serta teknologi memberi andil dalam membantu percepatan pembangunan di Indonesia. Ditandai dengan adanya kebebasan serta dalam menyongsong era teknologi informasi (information technology/IT) telah memberikan masyarakat kebebasan akses terhadap informasi yang tanpa batas. Salah satu perangkat yang mendukung adalah industri radio.Pedoman perilaku penyiaran merupakan panduan tentang batasan-batasan mengenai apa yang diperbolehkan dan atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam proses pembuatan program siaran, sedangkan standar program siaran merupakan panduan tentang batasan apa yang diperbolehkan ditayangkan dalam program siaran. Siaran radio mempunyai peran penting yang bermanfaat bagi masyarakat yaitu sebagai media informasi, hiburan serta sebagai media pendidikan. Selain itu juga siaran radio bisa merugikan masyarakat, oleh karena itu pengawasan terhadap radio siaran perlu dilakukan.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis bersifat deskriptif analisis yaitu suatu metode yang melukiskan fakta-fakta berupa data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan hukum sekunder dan data sekunder bahan hukum tersier. Sedangkan metode pendekatannya menggunakan yuridis normative yaitu penelitian didasarkan pada data sekunder, dengan tujuan untuk mengetahui apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai masalah tertentu. Data hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain serta dengan memperhatikan hirarkis peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepastian hukum yaitu apakah peraturan perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak.
Ringkasan Alternatif
Sebagai Negara yang terus berkembang Indonesia makin menghadapi proses perubahan dan Negara berkembang menjadi Negara maju. Seiring dengan hal tersebut peran serta teknologi memberi andil dalam membantu percepatan pembangunan di Indonesia. Ditandai dengan adanya kebebasan serta dalam menyongsong era teknologi informasi (information technology/IT) telah memberikan masyarakat kebebasan akses terhadap informasi yang tanpa batas. Salah satu perangkat yang mendukung adalah industri radio.Pedoman perilaku penyiaran merupakan panduan tentang batasan-batasan mengenai apa yang diperbolehkan dan atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam proses pembuatan program siaran, sedangkan standar program siaran merupakan panduan tentang batasan apa yang diperbolehkan ditayangkan dalam program siaran. Siaran radio mempunyai peran penting yang bermanfaat bagi masyarakat yaitu sebagai media informasi, hiburan serta sebagai media pendidikan. Selain itu juga siaran radio bisa merugikan masyarakat, oleh karena itu pengawasan terhadap radio siaran perlu dilakukan.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis bersifat deskriptif analisis yaitu suatu metode yang melukiskan fakta-fakta berupa data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan hukum sekunder dan data sekunder bahan hukum tersier. Sedangkan metode pendekatannya menggunakan yuridis normative yaitu penelitian didasarkan pada data sekunder, dengan tujuan untuk mengetahui apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai masalah tertentu. Data hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain serta dengan memperhatikan hirarkis peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepastian hukum yaitu apakah peraturan perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak.