Perpustakaan judul masih dalam tahap pengembangan, admin siap menampung kritik dan saran
TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENGGANDAAN DATA
SEBAGAI AKIBAT AKSES BEBAS INTERNET
DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
SUPRIHATIN (2005) | Skripsi | -
Bagikan
Ringkasan
Penggandaan data melalui internet merupakan suatu perbuatan pemanfaatan karya cipta maupun data-data yang terdapat dalam internet baik penambahan jumlah data secara keseluruhan maupun sebagian tanpa mengindahkan etikanya. Hukum di Indonesia belum mempunyai aturan khusus mengenai perlindungan terhadap karya cipta berupa data milik orang lain yang tersimpan dalam internet, khususnya penggandaan data melalui internet.Apabila terjadi pelanggaran, maka aturan yang dapat digunakan sementara ini adalah pasal 1 angka 6 UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Ringkasan Alternatif
Penggandaan data melalui internet merupakan suatu perbuatan pemanfaatan karya cipta maupun data-data yang terdapat dalam internet baik penambahan jumlah data secara keseluruhan maupun sebagian tanpa mengindahkan etikanya. Hukum di Indonesia belum mempunyai aturan khusus mengenai perlindungan terhadap karya cipta berupa data milik orang lain yang tersimpan dalam internet, khususnya penggandaan data melalui internet.Apabila terjadi pelanggaran, maka aturan yang dapat digunakan sementara ini adalah pasal 1 angka 6 UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta.